TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kerjasama Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat untuk percepatan hibah aset Pelabuhan Waisai.
Hibah aset bakal diserahkan Kabupaten Raja Ampat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Sempat tertunda selama dua tahun, KPK pun datang untuk menjembatani percepatan dan menyelesaikan hal-hal nan tetap bermasalah," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria dalam keterangan resmi Rabu, 10 Juli 2024.
Dia menjelaskan selama ini tetap terjadi tarik-menarik pengelolaan pelabuhan antar Pemkab dengan Kemenhub sehingga jasa Pelabuhan Waisai menjadi tidak optimal. "Kenapa mesti pusat nan mengelola? Ini kan berbincang masa depan, agar ada peningkatan jadi pelabuhan umum," ujarnya.
Dian menyebut banyak pelabuhan lokal alias regional di wilayah tersebut, termasuk Pelabuhan Waisai nan tidak bisa menerima kapal turis-turis asing nan datang.
Kalau naik tingkat, Pelabuhan Waisai bisa menerima beragam macam kapal dari mancanegara hingga bisa meningkatkan pendapatan original wilayah (PAD).
Pada saat melakukan pendampingan Pemkab Raja Ampat ke Pelabuhan Waisai, KPK menemukan banyak kekurangan di area pelabuhan. Temuannya meliputi tidak adanya tisu dan air di area toilet; area pelabuhan tidak terurus; tetap terjadi pungutan liar (pungli); serta tidak adanya papan penanda untuk visitor asing nan berkunjung.
Iklan
Bahkan, pos pembayaran tiket masuk area wisata tetap terpisah antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat dengan perbedaan jarak 200 meter.
"Kalau seperti ini kan, turis juga tidak mau berjamu lagi. Padahal, kami memandang turis nan datang ke Raja Ampat itu merupakan turis bonafide. Mereka mau bayar berapa pun untuk berjamu ke sini," ucap Dian.
Untuk itu, KPK mendorong prosesi hibah Pelabuhan Waisai segera diselesaikan agar bisa melakukan perbaikan. Penyerahan aset hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Hibah dari Bupati Raja Ampat dan sudah disepakati proses serah terima bakal dilakukan sebelum 17 Agustus 2024.
Tim Korsupdak KPK Anda Talga Setiawan Gultom pun menegaskan Pelabuhan Waisai kudu segera dibenahi agar tidak ada lagi celah terjadinya potensi korupsi sehingga Raja Ampat nan dinilai sebagai "surga" Indonesia bisa lebih mendunia.
Pilihan Editor: Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ricuh, Awak Media Saling Dorong dengan Massa Pendukung