TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden alias Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy'ari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menentukan penggantinya.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan majelis segera menetapkan Komisioner KPU baru pengganti Hasyim setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 lantaran kasus tindak asusila.
Guspardi mengatakan Komisi II dalam menetapkan pengganti Hasyim, tidak melakukan pemilihan ulang alias fit and proper test lagi. Namun, DPR bakal melakukan verifikasi terhadap kandidat dengan nomor urut di bawah tujuh komisioner nan dulu pernah di tes saat pemilihan personil KPU pada 2022.
"Langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan nan bertindak kami tidak lagi melakukan fit and proper test lagi," kata Guspardi kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Saat pemilihan personil KPU RI pada 2022 lampau ada 14 kandidat, tujuh kandidat dinyatakan lolos kemudian menjabat sebagai komisioner, salah satunya Hasyim. Sementara, 7 kandidat lain tidak lolos.
Gusnadi mengatakan calon nan semestinya menggantikan Hasyim adalah Viryan Aziz, lantaran dia di nomor 8. Namun, Viryan telah meninggal bumi sehingga nan menggantikan Iffah Rosita nan saat itu berada di nomor urut 9.
Iklan
"Namun tentu kami kudu melakukan verifikasi dulu. Apakah nan berkepentingan itu bagian dari partai politik," tutur dia.
Menurutnya, Iffah tetap konsisten tidak masuk partai politik apalagi saat ini menjabat Komisioner KPU di Kalimantan. "Tentu kami tanya kepada nan berkepentingan apakah dia tetap dengan kedudukan nan sekarang alias dia bakal mengambil KPU pusat," kata dia.
Saat ini menurut Gusnadi, Iffa sedang menunggu keputusan dari Komisi II DPR RI. Namun, verifikasi dinyatakan belum selesai lantaran Keppres pemecatan Hasyim baru saja keluar. "Kalau ini insyaallah dalam waktu dekat kami bakal rapatkan. Ini tidak boleh berlama-lama lantaran terjadi kekosongan. Apalagi Pilkada sudah di depan mata nan bakal dilaksanakan 27 November 2024," tuturnya.
Gusnadi memastikan proses verifikasi tidak bakal berjalan sampai satu bulan. Baru setelah Iffa sudah dinyatakan sebagai Komisioner KPU RI, personil lain dapat menggelar pleno untuk menentukan Ketua KPU RI definitif.
Pilihan Editor: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU