Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Trending 5 months ago

TEMPO.CO, JakartaFerdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. Pada pembunuhan ini, Sambo melibatkan empat anak buah dan ajudannya nan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Pembunuhan berasal bermulai dari pengakuan Putri Candrawathi (istrinya) nan mengalami percobaan rudapaksa Brigadir J membikin Sambo naik pitam. Sambo membujuk bawahan dan ajudannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Sambo menunjuk Richard Eliezer (ajudannya) sebagai penyelenggara nan menembak Brigadir J sampai meninggal dunia. Atas pembunuhan ini, Sambo sebagai dalang dijatuhkan balasan oleh pengadilan. 

Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan balasan penjara seumur hidup. 

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis pengadil Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU, pada 17 Januari 2023.

JPU menilai, Sambo dihukum seumur hidup lantaran penilaian perbuatannya nan menghilangkan nyawa manusia. Selain itu, Sambo juga sempat tidak mengakui perbuatannya nan memberatkan tuntutan terhadapnya. JPU juga menilai tidak ada tindakan nan bisa meringankan hukumannya.

JPU meyakini, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut pembimbing besar norma Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, balasan pidana penjara seumur hidup adalah balasan penjara sampai terpidana meninggal bumi di dalam penjara. Penjara seumur hidup tidak berfaedah terpidana menjalani balasan sesuai umur ketika dihukum. Contohnya usia terdakwa ketika divonis 56 tahun, maka kudu menjalani balasan 56 tahun penjara. 

Hukuman Mati

Menurut Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo lebih berat daripada JPU, ialah hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, pada 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal nan telah disebutkan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. Menurut Wahyu, majelis pengadil tidak mendapatkan kepercayaan cukup Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual, pemerkosaan, alias perbuatan lebih dari itu kepada Putri.

Wahyu juga menyampaikan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti. Hakim mempertimbangkan perihal nan memberatkan balasan Sambo adalah tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai penegak norma dan petinggi Polri.

Hukuman Penjara Seumur Hidup dari MA

Dilansir Majalah Tempo, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Sambo dengan mengubah balasan meninggal menjadi penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis kasasi Suhadi dengan personil Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, tetapi tidak bulat.

“Anggota majelis 2, ialah Jupriyadi, dan personil majelis 3, ialah Desnayeti, melakukan DO, dissenting opinion,” ucap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Agung Sobandi setelah vonis kasasi dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, pada 8 Agustus 2023. 

RACHEL FARAHDIBA R  | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: 2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

More
Source