TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD Rembang Supadi dikabarkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Menurut Mukdi, penahanan Supadi berasal dari info nan diterima dari pihak Kemenlu RI.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 dikutip dari Antaranews.
Usai mendapat berita penahanan itu, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, kata Mukdi, telah mengirim surat kepada Kemenlu RI. Hal itu dilakukan untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang tersebut.
“Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu mengenai kasus norma nan dihadapi serta lamanya proses norma nan bakal dijalani,” kata Mukdi.
Menurut Mukdi, jawaban surat dari Kemenlu itu nantinya bakal menjadi dasar pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang.
Terutama, dalam penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD Rembang. Sebab, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, disebutkan andaikan unsur ketua DPRD tidak datang selama 30 hari tanpa keterangan, dapat dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
Adapun Supadi sebelumnya mengusulkan surat izin libur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024 untuk menjalankan ibadah haji. Namun sejak 26 Juni hingga sekarang, Ketua DPRD Rembang tersebut belum ada keterangan dan tidak pernah datang ke kantor.
Lantas, gimana profil Supadi Ketua DPRD Rembang nan ditahan di Arab Saudi?
Profil Ketua DPRD Rembang
Supadi adalah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan alias PPP nan sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang. Dia terpilih mewakili wilayah pemilihan alias Dapil Rembang 4, nan meliputi Kecamatan Sarang dan Kecamatan Sedan.
Iklan
Sebagai ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi dibantu oleh tiga wakil ketua. Mulai dari Bisri Cholil Laqouf sebagai Wakil Ketua I, Supriyadi Eko P. selaku Wakil Ketua II, dan Ridwan nan menjabat Wakil Ketua III.
Melansir dari laman Pemerintah Kabupaten Rembang, Supadi adalah politisi asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah nan lahir pada 5 Juni 1967. Dia diangkat sebagai Ketua DPRD Rembang pada 5 November 2020 silam. Saat itu, Supadi menggantikan Majid Kamil MZ nan meninggal bumi pada Juli 2020.
Supadi pun melakukan pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Rembang di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Jawa Timur. Rapat paripurna sekaligus pengucapan sumpah itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Tiwik.
Setelah dilantik, Supadi mengungkapkan tekadnya untuk bisa menjalankan tugas dengan baik. Salah satunya dengan melanjutkan program kerja nan belum dilaksanakan oleh Ketua DPRD Rembang nan sebelumnya.
“Akan muthalaah (mengkaji) program-program 2020 ini nan belum dilaksanakan, bakal saya tindaklanjuti. Dan saya bakal mendorong teman-teman majelis dan Pemerintah Kabupaten Rembang, sesuai dengan tugasnya masing-masing.” Ucap Supadi kala itu.
Kabar terbaru dari Supadi mengatakan, Ketua DPRD Rembang itu ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi sejak 9 Juni 2024. Adapun mengenai kasus norma nan menjeratnya, telah dilakukan sidang pertama pada 3 Juli 2024 lalu. Melansir dari Antaranews, Supadi juga mendapatkan pendampingan norma dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Pilihan Editor: Arab Saudi Serukan Jatuhkan Sanksi ke Israel
RADEN PUTRI | ANTARA