Kemenpan RB Usulkan Insentif Khusus Rp 100 Juta bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan pemberian tunjangan keahlian (tukin) alias insentif unik sebesar Rp100 juta untuk pegawai setingkat Eselon I jika mau pindah ke IKN Nusantara, disamakan dengan Pejabat Setingkat Eselon I di Otorita IKN (OIKN). 

Dilansir dari laman wantimpres.go.id, usulan ini diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengungkapkan pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS nan mau dipindah. 

Arizal menegaskan, semuanya baru sekadar usulan dan Kemenkeu sangat rigid mengenai masalah finansial, termasuk insentif. Meski demikian, Kemenpan RB berjanji bakal terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut.

Lebih lanjut, dikutip dari laman wantimpres.go.id, Deputi OIKN Alimuddin menyebut dirinya memeroleh sekitar Rp100 juta. Apa nan didapatnya di Otorita jauh lebih besar daripada saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya. 

Alimuddin menyatakan dia telah menanyakan langsung penghasilan anak buahnya nan merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sang anak buah menjawab gajinya lebih besar di Otorita daripada saat tetap berkantor di kementerian.

Iklan

Bahkan, kata dia, anak buahnya nan lain dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan penghasilan Rp22 juta. Selain itu, dia merinci 35 persen dari total 600 sekian pegawai OIKN merupakan penduduk lokal. Alimuddin mengatakan ini adalah upaya antisipasi agar tidak adanya gesekan dengan para pendatang.

Sebelumnya, dikutip dari menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara berjenjang pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat nan bakal dipindahkan ke IKN dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran alias tugas dan kegunaan kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 18 Februari 2024.

Pilihan Editor: Beban Biaya Insentif ASN ke IKN

More
Source