Kemenko PMK Ajukan Draft Pembentukan Satgas PPDB ke Kemensetneg

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator bagian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah mengusulkan draft usulan pembentukan Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru alias Satgas PPDB kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Draft sudah (diajukan), namun tetap dikaji oleh Setneg," kata Deputi VI Kemenko PMK Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito saat dihubungi Tempo melalui Whatsapp pada Senin, 8 Januari 2024.

Warsito mengatakan tetap menunggu Keputusan Presiden perihal pembentukan Satgas PPDB. "Belum jadi Kepresnya," katanya.

Wacana pembentukan Satgas PPDB awalnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat berbareng personil Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Satgas nan diproyeksikan pemerintah bakal mencakup lintas lembaga/kementerian, termasuk Polri dan Kejaksaan.

Muhadjir menjelaskan kementeriannya membujuk pemerintah pusat maupun wilayah dalam satgas. Di tingkat pusat, ada kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama. Begitu pun di tingkat daerah.

Ia menjelaskan pemerintah pusat bekerja untuk pengendalian dan pengarahan, sementara tanggung jawab ada di pemerintah daerah. "Masalahnya pendidikan itu adalah urusan konkuren, ialah kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah," ucapnya.

Iklan

Muhadjir mengatakan satgas tersebut guna mengatasi persoalan nan muncul di beragam daerah. "Prinsipnya PPDB itu untuk membangun pemerataan, kualitasnya kudu sama," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan persoalan pendaftaran sekolah era dulu jauh lebih parah, dibandingkan setelah adanya sistem zonasi jalur PPDB. "Dulu jual beli kursi, wakil-wakil rakyat punya jatah untuk memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu alias elit, itu kan nan mau kami kurangi," tuturnya.

Ia tak menampik jika persoalan itu tetap terjadi hingga kini, terutama di daerah-daerah. Hanya saja jumlahnya lebih berkurang. Oleh lantaran itu, dia menyarankan pembentukan satgas nan terdiri dari pemerintahan pusat dibantu dengan pemerintahan daerah.

Muhadjir menyebut bakal ada penindakan norma bagi nan melanggar alias mendapatkan sanksi. Ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang hukuman nan dimaksud. Namun, dia memastikan agar calon peserta didik tetap mendaptkan haknya untuk memperoleh pendidikan.

Pilihan editor: Jokowi Ucapkan Selamat Dick Schoof Diangkat sebagai PM Belanda

More
Source