Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Kawasan Elite Jakarta

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan interogator telah menyita 5 aset milik tersangka dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada  2015-2022, Harvey Moeis. "Penyidik dengan kepercayaan nan dimiliki dan data, melakukan penyitaan pada aset nan bersangkutan," ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juli 2024.

Aset tersebut terdiri atas satu tanah dan gedung di Jakarta Barat dengan luas 21 meter persegi  di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu ada empat bagian tanah dan gedung di Jakarta Barat. Empat aset tersebut terdiri atas satu bagian tanah dan gedung seluas 222 meter persegi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Kemudian, satu bagian tanah dan gedung seluas 123 m2 di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. 

Penyidik juga menyita satu bagian tanah dan gedung seluas 483 m2 di Senayan Residence Blok A Nomor 16, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian satu bagian tanah dan gedung seluas 161 m2 di Komplek Perum Green Garden Blok N 5, Kebon Jeruk. Aset-aset tersebut disita oleh Kejagung pada 25 Juni 2024. 

Saat ini Harvey Moeis  sedang ditahan di rumah tahanan negara di Salemba, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung telah menatapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Termasuk di dalamnya suami artis Sandra Dewi tersebut. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024. 

Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan alias pihak perwakilan dari PT RBT nan terjerat kasus ini pada 2018-2019. Pada periode tersebut, Harvey berbareng mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi melakukan permufakatan untuk mencari untung dalam aktivitas pertambangan liar di wilayah IUP PT TImah. Kasus ini juga menyeret bos SRiwijaya Air, Handry Lie, tersangka di kasus ini nan belum juga ditahan Kejagung.

Iklan

Dalam kasus korupsi timah ini, berasas hitungan Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Hitungan itu berasal dari tiga kalkulasi nan dilakukan BPKP, ialah kemahalan nilai sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, dan finansial negara dan kerusakan lingkungan. 

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

More
Source