Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menghadirkan tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron namalain Aon dalam persidangan dengan terdakwa Toni Tamsil namalain Akhi. Kakak kandung Toni Tamsil itu bakal diminta kesaksiannya dalam lanjutan sidang menghalangi investigasi kasus timah nan digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan kehadiran Aon sebagai saksi untuk adiknya itu guna mengetahui dan memperjelas perbuatan Toni Tamsil. "Iya betul (dihadirkan). Aon bakal dihadirkan secara online alias zoom," ujar Harli saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 9 Juli 2024.

Harli menyatakan persidangan perintangan investigasi kasus timah sejauh ini melangkah dengan lancar dan jaksa telah bekerja profesional. "JPU berupaya untuk membuktikan perbuatan terdakwa dengan bekerja secara profesional," ujar dia.

Terkait munculnya kebenaran baru dalam persidangan dan terungkap adanya peran kakak kandung Toni Tamsil nan berjulukan Taskin dan Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, Harli mengatakan kebenaran itu bakal menjadi bahan telaah penyidik. "Kami bakal melakukan pendalaman terhadap semua fakta-fakta nan terungkap di persidangan. Mohon doanya lantaran JPU sedang konsentrasi menyelesaikan perkara ini," ujar dia.

Sidang perintangan investigasi kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil namalain Akhi telah tiga kali digelar. Total saksi nan dihadirkan jaksa sejauh ini sudah 15 orang diantaranya Rudi Apriansyah, Amir Akbar, Alexander, Andevi, Tasmin Tamsil namalain Hasan, Yuliana Fransiska namalain Ayung, Gustini namalain Weni, Wilson Pasaribu, Taskin, Ade Zahwariah, Min Haow, Erwin Erdianto, Muk Sian, Junaidi dan Delvina.

Iklan

Toni Tamsil dijerat dakwaan primair diancam dengan pidana Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Toni Tamsil diancam dengan pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: LBH Padang Akan Hadirkan 3 Saksi ke Polresta Padang, Jelaskan Luka di Tubuh Afif Maulana

More
Source