TEMPO.CO, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Stabat nan diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada jejak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam sidang putusan nan digelar Senin, 8 Juli 2024, pengadil menilai Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, kerangkeng tersebut menjadi kandang para pekerja kebun sawit nan melawan perintahnya. Selama dalam kurungan, para korban mengalami penganiayaan. Akibatnya, empat orang tewas.
Dalam kasus ini, empat pengelola kerangkeng terbukti melakukan TPPO dan telah divonis bersalah. Mereka adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti dan Rajesman Ginting, masing-masing tiga tahun penjara. Suparman Perangin-angin divonis lebih ringan, dua tahun bui.
"Majelis pengadil berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan lantaran tidak ada kaitannya dengan apa nan dialami korban berasas keterangan saksi anak bimbingan di persidangan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam keahlian serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi ditolak," kata Andriansyah sembari mengetuk palu, Senin, 8 Juli 2024.
Putusan pengadil dijawab Jaksa Penuntut Umum Sai Sintong Purba dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan kasasi. Pihaknya menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menuntutnya dengan balasan 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban alias ahli warisnya.
"Jika terdakwa tidak bisa bayar restitusi, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan norma tetap, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Sintong.
Bukti bahwa Terbit mengenai dalam TPPO adalah: dua unit mobil atasnamanya, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin di Dusun 3 Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Terdakwa dituding tidak mendukung program pemerintah nan mau melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatannya menimbulan trauma mendalam bagi saksi dan korban.
"Terdakwa selaku kepala wilayah semestinya memberi contoh nan baik kepada warganya. Dia pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi nan telah berkekuatan norma tetap," ungkap Sintong.
Sedangkan Terbit, begitu mendengar ucapan hakim, dia langsung sujud syukur dan menangis. Memeluk family dan para simpatisannya nan memenuhi ruang sidang. Usai persidangan, saat diwawancarai, dia berterima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya putusan mereka sesuai fakta persidangan.
Iklan
"Terima kasih majelis pengadil nan memberi putusan bebas kepada saya, itu memang fakta persidangan. Pengadilan Stabat tetap murni menjalankan tugasnya," kata Terbit.
Terbit sudah dua kali menerima putusan pengadilan. Pertama, dia divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian divonis dua bulan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada 28 Agustus 2023.
Kasasi didukung LPSK
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Terbit pada Januari 2022. Saat itu, LPSK segera melakukan tindakan proaktif dengan memberi perlindungan kepada 14 orang nan mempunyai keterangan krusial dalam proses pengungkapan perkara.
LPSK dalam rilisnya nan diterima Tempo pada Selasa, 9 Juli 2024, mendorong dan mendukung upaya norma kasasi oleh kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.
Meski putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin tersebut jauh dari angan korban, LPSK berkeyakinan bahwa putusan PN Stabat nan membebaskan terdakwa tidak menyurutkan upaya penegakan norma dan pemenuhan kewenangan saksi/korban dalam kasus TPPO dan kasus lain nan merendahkan martabat kemanusiaan dalam beragam bentuknya sebagai pelanggaran kewenangan asasi manusia.
LPSK berterima kasih dan mengapresiasi para saksi dan korban nan hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang menegakkan dan meraih keadilan.
Pilihan Editor: