TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana. Listyo mengatakan Polda Jawa Barat menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari putusan tersebut.
“Ya tentunya itu bakal didalami ya, didalami isi dari putusan tersebut apa, lantaran ini kan mengenai dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” kata Listyo Sigit Prabowo usai mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Berdasarkan catatan Tempo, kasus penangkapan Pegi ini bermulai setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi movie dan meraih jutaan penonton. Disebutkan hingga sekarang tetap ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky nan tetap buron. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong.
Desakan dari masyarakat kepada pihak kepolisian Cirebon pun bergulir lantaran ketiga buronan pelaku utama pembunuhan tersebut tak kunjung ditangkap. Sementara itu, dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret 7 orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara sejak 2016 lalu.
Hingga kemudian pada 21 Mei 2024 Polda Jawa Barat mengumumkan telah menangkap Pegi Setiawan. Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu.
Iklan
Saat dihadirkan dalam konvensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan menyatakan bahwa dirinya korban fitnah. "Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata Pegi.
Bahkan beberapa kali polisi tampak membungkam mulut Pegi. Ketika didekati oleh awak media, Pegi kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya saat dibawa petugas kepolisian.
Kendati begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sebab, polisi meyakini tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara nan dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
TIM HUKUM TEMPO
Pilihan Editor: Profil Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina nan Menangkan Gugatan Praperadilan