TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menampik tudingan jejak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo namalain SYL nan menyebut dakwaan dan tuntutannya hanya untuk menghina dan mencari sensasi.
Meyer mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) selama ini hanya menampilkan bukti perbuatan tindak pidana korupsi di Kementan nan dilakukan SYL. "Perkara nan saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan alias kesusilaan," kata Meyer saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin sore, 8 Juli 2024.
Apabila penuntut umum mau mencari sensasi atas Syahrul Yasin, kata Meyer, JPU KPK bisa saja menunjukkan bukti-bukti di luar perkara korupsi. "Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat nan ada dalam handphone tersebut tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri," ujarnya.
Jaksa KPK ini menyebut, bukti-bukti di luar perkara korupsi SYL tidak ditunjukkan dalam sidang untuk menghargai kewenangan asasi Syahrul Yasin.
Dia menekankan jaksa penuntut umum tidak pernah beriktikad menghina alias mencari sensasi dalam perkara korupsi di Kementan tersebut. Mengingat, semua nan disampaikan dalam persidangan murni fakta.
Iklan
Dalam sidang pleidoi pekan lalu, SYL menyebut merasa sangat terkejut lantaran dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata serakah dalam pertimbangan untuk memberatkan hukumnya. "Saya sangat tidak mengerti dan mengerti dengan kata itu lantaran tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga perihal tersebut tidak pernah ada dalam kebenaran persidangan selama ini," kata Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.
Dalam pembelaannya, Syahrul Yasin Limpo menilai dakwaan dan tuntutan JPU KPK itu sebagai dugaan dan pendapat nan terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap dirinya.
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pakar Sebut Saksi Kasus Vina Perlu Diproses Hukum