Inilah Deretan Klaim Polda Jabar Soal Pegi Setiawan yang Dimentahkan Hakim Eman Sulaeman

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata pengadil tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky nan terjadi pada 2016 lampau oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut norma nan berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berasas hukum,” kata dia.

Dalam putusannya, Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus nan dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua perangkat bukti nan dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti nan rinci mengenai 2 perangkat bukti untuk menjerat Pegi.  Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 perangkat nan cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada perangkat bukti nan cukup," kata Eman. 

Keputusan pengadil ini berbeda dengan optimisme Polda Jabar nan berkeyakinan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.

Berikut sejumlah pernyataan Polda Jabar atas perlawanan Pegi Setiawan

1. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah melalui gelar perkara

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara nan dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara nan dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

2. Polda Jabar menyatakan telah mengantongi tiga perangkat bukti nan cukup

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti nan cukup dan hasil penyelidikan nan komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga perangkat bukti nan cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk perangkat bukti kelak mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian kelak petunjuk nan kelak ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga perangkat bukti nan cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.

3. Pegi Setiawan bukan salah tangkap

Ia juga membantah tuduhan kuasa norma Pegi bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. .

"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan kajian yuridis, baik pasal-pasal nan diterapkan, kemudian peralatan bukti nan ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk menahan diri mengenai rumor liar nan berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu nan belum tentu benar.

Iklan

"Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama memandang norma itu secara komprehensif, jangan istilahnya pak polisi kelak ada kecenderungan, oh tidak," kata dia.

4. Polda Jabar menolak semua dalil gugatan Pegi Setiawan

Tim norma Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan. Penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 laman kesimpulan, nan sudah diserahkan kepada majelis pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

"Semua dalil nan disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Nurhadi.

Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh interogator terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut norma dan telah melewati serangkaian gelar perkara nan dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

5. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sah menurut hukum

"Ya, apa nan jadi bukti-bukti kemarin nan disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berasas bukti-bukti nan cukup dan hasil penyelidikan nan komprehensif.

Ia menyebut sudah ada tiga perangkat bukti nan cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk perangkat bukti kelak mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian kelak petunjuk nan kelak ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga perangkat bukti nan cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis pengadil atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa norma Pegi Setiawan maupun tim norma Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon alias termohon, tetapi keputusan nan terbaik untuk Indonesia," kata Eman.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

More
Source