Ini Konsekuensi Bagi Penyidik Polda Jawa Barat atas Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan

Trending 4 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan ada akibat nan kudu dihadapi interogator Kepolisian Daerah Jawa Barat alias Polda Jabar dalam kasus Pegi Setiawan. Konsekuensi itu muncul lantaran putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, 8 Juli 2024. 

Sebab, dikabulkannya gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan, menurut Bambang, membikin publik makin meragukan keahlian dan hasil kerja interogator kepolisian ke depan. "Bahwa dengan kewenangan besar nan diberikan negara tanpa ada kontrol dan pengawasan ketat dan sistem nan transparan dan akuntabel, risikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka," ujar Bambang ketika dihubungi Senin, 8 Juli.

Bambang menuturkan kudu ada audit investigasi pada investigasi kasus ini. Selain itu, investigasi juga kudu dilakukan terhadap interogator Polres Cirebon maupun Polda Jabar nan terlibat dan atasannya. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Melekat alias Waskat saat peristiwa itu terjadi pada 2016 lalu.

Menurut dia, perlu ada pemeriksaan terhadap interogator Polda Jabar nan melakukan penangkapan Pegi Setiawan pada tahun ini. "Segera melakukan penangkapan pelaku otak pembunuhan nan sebenarnya," ujarnya.

Konsekuensi berikutnya ialah memberi hukuman bagi interogator nan terlibat. "Dan menganulir promosi oknum-oknum nan melakukan kesalahan," ujar Bambang.

Pengadilan Negeri alias PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berasas asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata pengadil tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Iklan

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksa Pegi terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014.

Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat nan menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan dua perangkat bukti, tanpa kudu dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak family Pegi. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi, dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ingin Langsung Pulang Beristirahat dan Kembali Bekerja

More
Source