Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Kata KY

Trending 5 months ago
Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bagian pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY bakal memanggil majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan mengenai putusannya nan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bagian pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY bakal memanggil majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan mengenai putusannya nan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) buka bunyi atas putusan pengadil tunggal Pengadilan Negeri alias PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. KY mengimbau pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Anggota sekaligus ahli bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan KY telah mengirim tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada 24 Juni 2024 hingga putusan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024. "Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan pengadil bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Mukti, Senin, 8 Juli 2024.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Polisi menuding Pegi Setiawan sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Sebelumnya, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dalam kasus ini, nan semuanya telah divonis penjara.

Iklan

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, nan disebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky, dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi, nan berumur 27 tahun, tidak sesuai prosedur hukum. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan investigasi terhadap Pegi Setiawan. Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada pukul 09.00 WIB.

Pilihan Editor: Ada Jelaga di Saluran Pernapasan dan Pencernaan pada Jenazah Wartawan Tribrata TV




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ingin Langsung Pulang Beristirahat dan Kembali Bekerja

7 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan namalain Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konvensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS namalain Perong, DPO nan ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan namalain Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ingin Langsung Pulang Beristirahat dan Kembali Bekerja

Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB.


Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Mohon Doanya

9 jam lalu

Suasana sidang praperadilan nan dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim norma Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan nan dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus nan terkenal dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Mohon Doanya

Polda Jabar berjanji segara membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan putusan pengadil praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.


Bareskrim Polri Akan Evaluasi Penyidik Terkait Bebasnya Pegi Setiawan

9 jam lalu

Tujuh tersangka dihadirkan saat konvensi pers kasus tindak pidana pertaruhan online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan beragam peran ialah CCW selaku marketing, SM selaku Costumer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Polri Akan Evaluasi Penyidik Terkait Bebasnya Pegi Setiawan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya bakal mengevaluasi interogator mengenai bebasnya Pegi Setiawan.


Ragam Reaksi atas Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina

10 jam lalu

Warga menandatangani spanduk support untuk Pegi Setiawan di tembok Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat agenda sidang praperadilan nan diwakili oleh tim kuasa norma Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan lantaran pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah alias tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Ragam Reaksi atas Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa norma family Vina meminta Polda Jabar bekerja ahli mencari pelaku utama menyusul bebasnya Pegi Setiawan.


Profil Hakim PN Bandung nan Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus nan Ditangani Eman Sulaeman

10 jam lalu

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Profil Hakim PN Bandung nan Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus nan Ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman, pengadil tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus nan ditanganinya.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Anak Buahnya Tindak Lanjuti Putusan Bebas Pegi Setiawan

11 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menunggu kehadiran  Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.  Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada seseorang nan dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Anak Buahnya Tindak Lanjuti Putusan Bebas Pegi Setiawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

13 jam lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya," kata Truno di Mabes Polri merespons bebasnya Pegi Setiawan.


Profil Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina nan Menangkan Gugatan Praperadilan

14 jam lalu

Pegi Setiawan namalain Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konvensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS namalain Perong, DPO nan ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan namalain Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Profil Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina nan Menangkan Gugatan Praperadilan

Profil Pegi Setiawan nan menangkan gugatan praperadilan


Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

15 jam lalu

Warga menandatangani spanduk support untuk Pegi Setiawan di tembok Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat agenda sidang praperadilan nan diwakili oleh tim kuasa norma Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan lantaran pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah alias tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Perjalananan kasus Pegi Setiawan nan memenangkan gugatan praperadilan melawan polisi di PN Bandung.


Profil Hakim Eman Sulaeman nan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

15 jam lalu

Suasana sidang praperadilan nan dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim norma Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan nan dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus nan terkenal dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Profil Hakim Eman Sulaeman nan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Hakim Eman Sulaeman nan menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.


More
Source