Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Trending 4 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap eks Kepala Divisi Lastmile alias Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Hakim menyatakan Feriandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan balasan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024. 

Majelis pengadil menyebut, andaikan denda Rp 1 miliar tidak dibayar, bakal diganti dengan balasan penjara selama 4 bulan. Selain itu, Feriandi Mirza juga divonis bayar duit pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta.  

"Terhadap duit Rp 300 juta nan telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai duit pengganti terhadap terdakwa," ujar Dennie.  

Adapun hal-hal nan memberatkan terdakwa adalah turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.  

Sedangkan nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berkarakter sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan mempunyai tanggung jawab keluarga.  

Vonis majelis pengadil ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa nan meminta Muhammad Feriandi Mirza dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga minta terdakwa bayar duit pengganti Rp 386,3 juta subsider 3 tahun kurungan. 

Iklan

Majelis pengadil menyatakan Feriandi Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Feriandi dianggap mempunyai peran mengatur penyedia (provider) mana saja nan memenangkan proyek penyediaan prasarana Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5. 

Dia juga disebut sebagai orang nan membantu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif nan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo sebelumnya. 

Selain Feriandi Mirza, sejumlah orang nan terjerat kasus ini adalah mantan Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M.

Pilihan Editor: Jaksa Limpahkan Berkas Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

More
Source