TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Andriyansyah, menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Vonis tersebut dinilai tak memihak pada korban.
Melansir laman resmi PN Stabat, Andriyansyah merupakan pengadil dengan pangkat Pembina dan golongan ruang VI/a. Dia mengawali kariernya sebagai calon pengadil (cakim)/staf di PN Bireuen, Aceh pada 2007-2010.
Pria kelahiran Banda Aceh pada 2 Mei 1980 itu pernah ditugaskan di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo, Aceh pada 2010-2014 dan di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 2014-2020. Kemudian pada 2020, dia mulai menjadi pengadil di PN Stabat hingga sekarang.
Andriyansyah mempunyai spesialisasi pada bagian tindak pidana korupsi (tipikor), pemilihan umum (pemilu), lingkungan hidup, mediator, dan anak. Dia pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun (emas). Penghargaan itu didapatkan Andriyansyah setelah dianggap berkhidmat selama 10 tahun lebih secara profesional.
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Andriyansyah mulai menyampaikan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bekerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 2.934.351.316 per 31 Desember 2018.
Setahun kemudian, hartanya tidak bertambah alias berkurang saat bekerja sebagai pengadil di lingkup Pengadilan Tinggi Banda Aceh per 31 Desember 2019. Selanjutnya, per 31 Desember 2020, kekayaannya hanya bertambah Rp 1 juta menjadi Rp 2.935.351.316 saat ditempatkan di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.
Pada periode 31 Desember 2021, Andriyansyah kembali melaporkan LHKPN dengan jumlah Rp 2.993.251.275. Hartanya lampau meningkat menjadi Rp 3.231.774.255 per 31 Desember 2022.
Adapun kekayaan kekayaan Andriyansyah per 15 Januari 2024 mencapai Rp 3.327.785.855 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 3.250.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 180.000.000.
Iklan
- Harta bergerak lainnya: Rp 230.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 3.188.980.
- Harta lainnya: -
- Utang: Rp 335.450.125.
Andriyansyah mengaku hanya mempunyai satu bagian tanah dan gedung nan berasal dari warisan. Aset itu terletak di Banda Aceh dengan luas 175/273 meter persegi. Dia juga mempunyai dua perangkat transportasi, ialah motor Honda (2014) senilai Rp 10 juta dan mobil Toyota Minibus (2013) dengan nilai Rp 170 juta.
Dalam putusannya, Andriansyah menyatakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, pengadil juga menolak tuntutan jaksa soal restitusi nan kudu dibayarkan politikus Partai Golkar tersebut kepada korban sebesar Rp 2,3 miliar.
Kasus kerangkeng manusia ini terbongkar setelah Terbit Rencana Perangin Angin terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan menggeledah kediaman si bupati kemudian menemukan adanya kerangkeng manusia di sana.
Penelusuran Komnas HAM dan LPSK menemukan bahwa para korban dipaksa masuk ke kerangkeng itu tanpa argumen nan jelas. Mereka juga menyebut adanya praktek penyiksaan hingga perbudakan. Dua lembaga tersebut juga menemukan adanya korban jiwa dari kerangkeng manusia Bupati Langkat periode 2019-2022 tersebut. Selain itu, ada juga soal dugaan keterlibatan personil polisi dan TNI dalam kasus ini.