Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memerintahkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh untuk kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan selama 57 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli mendatang. "Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam persidangan, Gazalba mengusulkan keberatan atas perintah Majelis Hakim Tipikor dan meminta untuk tidak menahannya di Rutan. "Yang Mulia, minta dipertimbangkan surat nan dari penasihat norma saya," ujar Gazalba.

Namun, Hakim Ketua menyatakan tak mempunyai kewenangan tersebut. "Permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami nan menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis pengadil sudah lewat," kata Fahzal.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 nan dimimtakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Iklan

Pada putusan sela, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh lantaran menganggap jaksa KPK tidak berkuasa melakukan penuntutan. Majelis pengadil berdasar jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian kewenangan melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

Posisi Jaksa Agung dianggap sebagai penuntut umum tertinggi nan bisa mendelegasikan kewenangan melakukan penuntutan sesuai asas single prosecution system dan dominus litis. Namun dalam putusan sela, Direktorat Penuntutan KPK dianggap tidak mempunyai pendelegasian itu untuk jaksa nan bekerja melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beranggapan lain, jaksa KPK telah mempunyai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit tertanggal 28 Maret 2024. Termasuk juga telah mempunyai surat untuk bekerja di KPK.

Pilihan Editor: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

More
Source