Dugaan Komplotan Asesor yang Loloskan Gelar Guru Besar meski Tak Penuhi Syarat

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan sejumlah kejanggalan pada proses permohonan gelar guru besar yang bermasalah di universitas. Kementerian nan dipimpin oleh Nadiem Makarim itu mengaku ada sebelas asesor nan bermasalah dan sedang diperiksa.

Tim akademikus nan mengetahui penelusuran Kemendikbudristek mengungkap adanya komplotan asesor alias nan dikenal dengan istilah tim penilai. Mereka berkuasa menilai pemenuhan syarat tulisan di jurnal internasional, kecukupan nomor angsuran dosen, sampai memeriksa potensi pelanggaran akademik mereka.

Data Kementerian mencatat, sedikitnya ada 312 guru besar nan menjadi bagian tim penilai. Sejumlah personil beberapa kali menggelar rapat sepanjang April dan Mei 2024. Risalah rapat itu menerangkan hanya 142 guru besar nan berkompeten menjadi bagian tim penilai. Sebanyak 15 di antaranya dikeluarkan dari daftar.

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Lukman membenarkan adanya belasan asesor nan bermasalah. Namun, enggan mengungkapkan nama-namanya.

Salah satu narasumber nan ajek mengkaji penilaian pembimbing besar memberikan daftar asesor kepada Tempo. Beberapa nama nan dicoret itu, kata dia, membentuk jaringan dan condong meloloskan kandidat bermasalah.

Tempo memperoleh sejumlah nama nan dicoret itu. Di antaranya adalah pengajar perguruan tinggi negeri. Selengkapnya di Mafia Gelar Profesor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 terdapat ketentuan untuk menjadi pembimbing besar. Mereka kudu memenuhi semua syarat, tidak terkecuali. Syarat itu seperti kudu mempunyai piagam ahli alias sederajat. Gelarnya dapat diperoleh setelah tiga tahun mendapatkan piagam doktor.

Iklan

Lalu, mempunyai pengalaman menjadi pengajar minimal selama 10 tahun. Mempublikasikan karya ilmiah miliknya di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan mencapai nomor angsuran minimal 850 poin.

Lebih lanjut, berasas pedoman operasional penilaian nomor angsuran pengajar tahun 2019 terdapat sejumlah syarat unik bagi pengajar nan belum memenuhi syarat reguler. Mereka dapat menempuh syarat unik alias loncat jabatan.

Dosen itu kudu berprestasi luar biasa sehingga diangkat ke jenjang akademis dua tingkat lebih tinggi. Artinya, calon pembimbing besar minimal wajib berstatus lektor. Dosen nan loncat kedudukan dari lektor ke pembimbing besar kudu menulis empat tulisan di jurnal ilmiah bereputasi.

Penelusuran ini merupakan bagian dari investigasi Tempo terhadap dugaan kecurangan pembimbing besar di sejumlah kampus. Laporan mengenai dugaan pelanggaran akademik ini dimuat secara rinci dalam laporan Investigasi Tempo jenis 8-14 Juli soal Gila Gelar Skandal Guru Besar.

Pilihan Editor: Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower

More
Source