Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Richard Eliezer, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Trending 5 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 8 Juli 2022, terjadi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan ini dilakukan oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo, nan diduga lantaran Brigadir J melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo kemudian merancang skenario tiruan untuk menutupi kejahatan tersebut, menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer namalain Bharada E.

Sambo menyatakan kepada polisi bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Menurut cerita Sambo, peristiwa bermulai saat Bharada E mendengar teriakan istri Sambo dari bilik di Rumah Duren Tiga. Bharada E nan berada di lantai dua segera turun dan memandang Brigadir J keluar dari bilik Putri dengan panik. Bharada E kemudian bertanya apa nan terjadi, namun Brigadir J merespons dengan tembakan nan diarahkan ke Bharada E. Bharada E kemudian membalas tembakan dan menewaskan Brigadir J.

Namun, setelah penyidikan, terungkap bahwa tewasnya Brigadir J telah direncanakan. Peristiwa ini dipicu oleh kejadian di Magelang sehari sebelum pembunuhan, di mana Brigadir J disebut mencederai harkat dan martabat family Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pada 9 Agustus 2022 bahwa tidak ditemukan kebenaran peristiwa tembak-menembak seperti nan dilaporkan awal.

Penyelidikan mengungkap lima tersangka nan terlibat dalam rencana pembunuhan ini, ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Rizky Rizal. Rencana tersebut dirembukkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Saguling setelah kembali dari Magelang. Setelah sepakat, mereka pergi ke Rumah Duren Tiga untuk melaksanakan eksekusi.

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J ini. Ia nan memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Kepada Bharada E, Sambo berjanji bakal memihak anak buahnya itu. Namun, menurut pengakuan Bharada E, Sambo juga turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.

Gestur terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengatakan pistol Glock-17 nan digunakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu nan digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 peluru di magasin. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean

2. Bharada E alias Richard Eliezer

Bharada E melaksanakan perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Dalam keterangannya kepada polisi, Bharada E menjelaskan bahwa dia menembak Brigadir J dengan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter.

3. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi berkedudukan dalam membujuk Brigadir J ke Rumah Duren Tiga. Mereka tiba pukul 17.09 WIB, dan Putri langsung masuk ke kamar. Tak lama kemudian, pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba dan memandang Brigadir J di pekarangan, kemudian membujuk Brigadir J masuk.

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa norma Kuat juga mengatakan kliennya tidak pernah berjumpa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti nan dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

4. Kuwat Ma'ruf

Iklan

Kuwat berada di sisi kiri Brigadir J saat eksekusi berlangsung. Dia turut membantu dalam pengawasan selama pembunuhan terjadi.

Terdakwa Ricky Rizal tampak tersenyum saat bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Tim kuasa norma Ricky Rizal menganggap jaksa penuntut umum ragu dan tidak sungguh-sungguh menuntut kliennya lantaran replik nan disampaikan jaksa hanya pengulangan berisi asumsi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

5. Rizky Rizal

Rizky berada di sisi kanan Brigadir J saat eksekusi berlangsung, turut serta dalam pengawasan dan perencanaan pembunuhan.

Kronologi  Pembunuhan Brigadir J

Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk bertimpuh menghadap pintu bilik mandi sebelah tangga lantai dasar dengan kedua tangan di atas kepala. Bharada E berada di depan Brigadir J, sementara Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya dengan sarung tangan hitam dan pistol. Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J.

Menurut Bharada E, tidak ada pemukulan alias interogasi dalam peristiwa itu. Ferdy Sambo langsung memerintahkan penembakan. Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo kemudian menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J untuk mengakhiri eksekusi.

Setelah eksekusi, Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Dia kemudian mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir J, diduga untuk menciptakan alibi tembak-menembak.

Pada 9 Juli 2022, mayit Brigadir J dipulangkan ke keluarganya di Jambi, tetapi family dilarang membuka peti jenazah. Setelah dibuka, ditemukan luka-luka nan tidak wajar. Kematian Brigadir J diumumkan kepada publik oleh Polri pada 11 Juli 2022. Keterlambatan pengumuman hingga tiga hari itu dipertanyakan, dan Polri menyatakan argumen keterlambatan adalah lantaran Hari Raya Idul Adha.

Keluarga Brigadir J meminta autopsi ulang setelah menemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh Brigadir J. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga tersangka pada 3 Agustus 2022: Bharada E, Rizky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi diumumkan pada 19 Agustus 2022 lantaran membikin laporan tiruan mengenai pelecehan di Rumah Duren Tiga.

MICHELLE GABRIELA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati jadi Penjara Seumur Hidup

More
Source