DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR Selly Andriany Gantina mengatakan ada 35 personil majelis dan lebih dari dua fraksi di Parlemen nan mengusulkan hak angket tentang pengawasan penyelenggaraan haji tahun ini. Dia menyebut dalam penyelenggaraan haji 2024 ini ada penyalahgunaan kewenangan oleh Kementerian Agama dalam mengadakan kuota tambahan haji. 

“Adanya indikasi kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah,” kata Selly saat mewakili pengusul kewenangan angket di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Politikus PDIP itu menyebut kewenangan angket merupakan kewenangan konstitusional nan dimiliki personil majelis untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Dalam penyelenggaraan haji, dia menyebut ada persoalan nan mendasar nan dilanggar oleh pemerintah alias Kementerian Agama, ialah penambahan kuota haji. 

“Penetapan kuota haji tidak sesuai dengan UU penyelenggaraan haji,” kata dia. 

Dia menyebut pelanggaran oleh pemerintah itu juga berupa tak sesuainya kebijakan Kementerian Agama dengan hasil rapat dengan Komisi VIII. Selain itu, dalam pelaksaan haji juga tetap banyak nan tidak sempurna, ialah kapabilitas nan berlebihan, kondisi tenda, dan akomodasi MCK. 

“Ini adalah fakta, belum maksimalnya pemerintah Indonesia dalam melindungi penduduk negara di Tanah Suci. Padahal biaya nan diserahkan pertambahan sesuai jamaah, pemondokan, katering, dan transportasi,” kata dia. 

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas alias Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti soal separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler nan oleh Kementerian Agama dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Timwas menilai bakal mengevaluasi Kementerian Agama atas kebijakan nan diambil sepihak ini. 

“Evaluasi bakal dilakukan setelah musim haji selesai. Kami bakal memandang dasar norma nan digunakan oleh Kemenang. Menurut rekan kami di Komisi VIII kebijakan sepihak dari Kemenang ini di luar kesepakatan dengan DPR,” kata Luluk saat dihubungi pada Selasa malam, 18 Juni 2024. 

Di sisi lain, kata dia, antrean haji reguler luar biasa banyak dan panjang. “Termasuk para lansia,” kata Luluk. 

Iklan

Selain itu, Timwas Haji menduga ada indikasi jual-beli dari kebijakan Kementerian Agama nan mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan reguler ke ONH Plus. Timwas berjanji bakal mencari modus dari kebijakan Kementerian Agama ini. 

“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa nan dirugikan,” kata Luluk. 

Luluk menyebut maraknya kasus jual-beli kuota haji sepenuhnya dalam kontrol pemerintah. Dia meminta pemerintah bertanggung jawab atas kisruh ini. 

“Jangan lepas tangan. Travel nan nakal, misalnya, kudu dikasih hukuman tegas. Kalau perlu cabut izinnya,” kata dia. 

Selain itu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB ini juga menilai kebijakan Kementerian Agama ini diputuskan sepihak. Dia menyebut keputusan mengalihkan kuota haji reguler ke ONH Plus di luar kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan DPR. 

Tak hanya itu, Luluk juga bakal mendorong Pansus DPR agar menelisik keterlibatan pihak travel haji dan jaringannya. Dia juga mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan travel nan mendapat untung dari kebijakan ini. “Apakah betul hanya menguntungkan travel? Atau jangan-jangan ada rente."

Pilihan Editor: Deretan Permasalahan nan Dialami Jemaah Haji Indonesia 2023

More
Source