DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa, 9 Juli 2024. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar nan memimpin sidang paripurna lebih dulu menanyakan persetujuan peserta rapat. Peserta rapat lantas menyatakan persetujuannya.

Setelah itu, Muhaimin mengetok palu sebagai tanda pengesahan revisi undang-undang tersebut. Muhaimin juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lantaran mendukung revisi undang-undang itu. 

Dalam kesempatan nan sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 lantaran perkembangan zaman. Keponakan Prabowo Subianto -- presiden terpilih 2024-2029-- itu mengatakan pertimbangan lain sehingga undang-undang tersebut perlu direvisi adalah perubahan strategis lingkungan nasional dan global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi. 

"Perlu dilakukan penyesuaian dalam aktivitas konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat norma adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi," kata Budi.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan sejumlah muatan perubahan dalam UU KSDAHE terbaru. Yaitu, meliputi penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, dan menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan. Di samping itu, ada penambahan 8 pasal baru dan perubahan 17 pasal.

Iklan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan inisiatif DPR untuk mengubah Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 1990 merupakan langkah tepat untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam. Ia menyatakan patokan baru tersebut bakal mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi krusial dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi nan diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini," kata Siti Nurbaya.

Pilihan Editor : Agar Penegak Hukum Kejahatan Satwa Bertaji

More
Source