TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menyetujui pembentukan panitia unik angket pengawasan haji alias pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang.
“Cak Imin menanyakan kepada peserta sidang apakah pembentukan pansus kewenangan angket haji itu dapat disetujui.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana nan diusulkan dapat kita setujui?” tanya Muhaimin.
“Setuju,” jawab peserta sidang nan hadir.
Pansus ini disahkan setelah personil Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan argumen dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 personil DPR dari lebih dua fraksi nan menandatangani pembentukan pansus haji ini.
Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Iklan
“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil konklusi rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Di samping itu, jasa haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina tetap tidak sempurna. Misalnya mengenai pemondokan, katering, dan transportasi.
“Semua persoalan ini adalah kebenaran bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam perihal ini Kementerian Agama, dalam melindungi WNI alias jemaah haji Indonesia di tanah suci,” ujar Selly.
Pilihan Editor: Hanya Sedikit Anggota DPR Hadir Sidang Paripurna