TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo namalain Bamsoet angkat bicara soal vonis Mahkamah Kehormatan Dewan alias MKD DPR nan menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar etik beberapa waktu lalu. Menurut Bamsoet, MKD DPR semestinya tak punya kewenangan mengadili dirinya sebagai ketua MPR.
Dia mengatakan sidang MKD nan kemudian menjatuhkan hukuman berupa teguran tertulis itu salah sasaran. “Karena dia tidak berkuasa mengadili ketua MPR alias menyidangkan personil MPR, apalagi ketua MPR. Itu ranahnya di MPR,” kata Bamsoet di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.
Bamsoet menyatakan MKD DPR semestinya hanya berkuasa untuk mengadili para ketua dan personil DPR. Meski Bamsoet juga saat ini berstatus sebagai personil DPR, dia menilai kasus etik nan diperkarakan ke MKD mengenai dirinya adalah dalam kapabilitas sebagai ketua MPR.
Dalam kesempatan nan sama, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan sepakat dengan Bamsoet bahwa MKD DPR tak mempunyai kewenangan mengadili ketua MPR. Maka dari itu, dia mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MPR.
Hidayat berujar MPR bakal menyelenggarakan rapat campuran pada akhir Agustus, khususnya untuk membahas pembuatan Majelis Kehormatan MPR. “Sehingga kami bisa putuskan, sehingga bisa kami laksanakan pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU nan terkait,” ujar dia.
Hidayat pun berambisi Majelis Kehormatan MPR nan kelak dibentuk bisa berkarakter permanen. “Kita berambisi dalam rapat campuran pada Agustus nan bakal datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam corak nan bukan ad hoc. Karena persoalan etika ini tidak ad hoc tapi sepanjang waktu,” ujar Hidayat.
Iklan
Sebelumnya, dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Juni 2024, MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai personil DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik personil majelis lantaran pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi hukuman teguran tertulis.
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konvensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan kebenaran dan bukti-bukti di lapangan.
Dalam keterangan sebelumnya, Bamsoet menyebut tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk mengamandemen penyempurnaan UUD 1945, lantaran diawali dengan kata jika alias jika. Sehingga, dia menilai bahwa pernyataan itu tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik nan ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
Pilihan editor: PKS Tawarkan Kaesang agar PSI Dukung Anies Baswedan-Sohibul Iman