Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Trending 3 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita empat unit handphone dan tablet nan diketahui milik istri Donny. Adapun penggeledahan ini dilakukan untuk mencari DPO Harun Masiku, nan merupakan politikus PDIP.

Menanggapi perihal itu, PDIP melaporkan tim interogator Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menganggap interogator melakukan upaya paksa penggeledahan tersebut. Menurut Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing, interogator Rossa melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam di rumah Donny, tanpa adanya surat perintah dari ketua KPK. 

“Kami mendapat info bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tidak didasari ada surat, surat perintah apalagi ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” kata Johannes di Gedung Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024.

Selain itu, Johannes juga mempertanyakan tindakan interogator nan menyita peralatan nan dinilainya tidak ada muatan materi perkara. “Lucunya, malah handphonenya pak Donny ini malah tidak disita. Jadi nan ada, tablet dan handphone milik istrinya,” ucap dia. Lantas, seperti apa peran Donny dalam kasus Harun Masiku?

Peran Donny dalam Suap Harun Masiku

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Mengapa Penyidik KPK Gagal Menangkap Harun Masiku pada 2020, ditemukan dugaan keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara Harun Masiku. Bahkan, dia menjadi salah seorang kader PDIP nan ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

Namun, Wakil Ketua KPK saat itu Nawawi Pomolango, menganggap Donny adalah pengacara partai nan sedang menjalankan tugasnya sehingga tidak bisa dijerat. Karena itu, KPK hanya menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Sedangkan Saeful dan Harun dijerat dengan pasal pemberi suap.

Ketika itu, Donny menjadi salah satu orang nan mengantarkan duit suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Cerita bermulai ketika PDIP mau menggantikan menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih bunyi terbanyak, nan meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan, dengan Harun. Tapi sesuai aturan, KPU menetapkan Rizky Aprilia, peraih bunyi terbanyak kedua, sebagai calon personil DPR.

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum alias KPU Wahyu Setiawan ketika itu disebut diminta untuk meloloskan Harun ke parlemen dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu disebut meminta duit Rp 50 juta kepada orang kepercayaannya di PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

Uang ini bagian dari suap untuk Wahyu nan dititipkan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful menyerahkan Rp 400 juta dalam corak dolar Singapura. Ia juga memberikan Rp 50 juta untuk Agustiani. 

Iklan

Sumber fulus itu rupanya dari Harun. Ia menyerahkan sejumlah duit itu kepada personil staf instansi PDIP, Riri, di instansi Hasto di Sutan Syahrir 12A. Duit kemudian beranjak tangan hingga ke Saeful. Setelah menerima duit Rp 850 juta itu, Saeful disebut melapor kepada Hasto. 

Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, mengatakan setelah dipotong untuk biaya kesekretariatan, duit di tangan Saeful tinggal Rp 450 juta nan kemudian diteruskan kepada Agustiani. 

Masih dalam laporan Majalah Tempo, sesungguhnya ini pembayaran kedua kepada Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful lewat Donny Tri Istiqomah. 

Keesokan harinya, Saeful menukarkan sekitar Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu, lampau diberikan kepada Agustiani di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sorenya, Wahyu hanya mengambil Sin$ 15 ribu dari Agustiani saat mereka berjumpa di Pejaten Village.

Namun, Wahyu rupanya tak sanggup menggunakan pengaruhnya untuk mengubah keputusan KPU dalam rapat pleno pada 7 Januari 2020. KPU menolak permohonan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Menurut Lili Pintauli, Wahyu sempat menghubungi Donny dan menjanjikan bakal mengusahakan lagi pergantian antarwaktu bagi Harun.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: KPK Periksa 8 Pegawai nan Disebut Main Judi Online

More
Source