TEMPO.CO, Jakarta - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) membikin surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. CALS memintah kemendikbud melakukan investigasi pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Budi Santoso diduga dipecat buntut mengkritik program pemerintah mengenai kehadiran master asing di Indonesia. Anggota CALS, Charles Simabura, mengatakan Rektor Unair M Nasih melakukan pelanggaran akademik maupun norma atas tindakan pemecatan Budi Santoso. Menurut Charles, Budi Santoso tidak bisa dipecat lantaran pendapatnya.
“Pendapat Budi Santoso juga tidak keliru dan absurd. Sebagai seorang pembimbing besar dan peneliti, dia telah menekuni puluhan tahun bagian itu,” kata Charles dalam rilis nan diterima, Ahad 7 Juli 2024.
CALS menilai, rektor Unair melanggar konstitusi nan melindungi kebebasan beranggapan penduduk negara. Warga negara dijamin untuk mengembangkan pengetahuan pengetahuan dan menyuarakan pendapatnya. Hal-hal itu merupakan bagian kebebasan akademik penduduk negara. “Semua itu tertuang di dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Charles.
Rektor Unair juga diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 144 dan 145 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Aturan itu menjelaskan syarat pemberhentian dari kedudukan struktural beserta sistem dan tata caranya.
Dekan di kampus merupakan kedudukan struktural. Pemberhentian dekan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Pemberhentian kedudukan kudu dilaksanakan dengan sistem dan prosedur nan jelas sesuai dengan patokan hukum. Pemberhentian juga tidak bisa dilakukan lantaran perbedaan pendapat. “Sehingga tindakan sepihak Rektor Unair memberhentikan Budi Santoso tidak berdasar,” kata Charles.
Bahkan, pemberhentian Budi melanggar Statuta Unair. Statuta itu menjelaskan, dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan lantaran berhujung masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sakit nan menyebabkan tidak bisa bekerja secara permanen.
Lebih lanjut, dekan alias wakil dekan juga bisa dicopot jika sedang studi lanjut. Mereka juga bisa dicopot jika dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan mempunyai kekuatan norma tetap. Dari semua itu, pencopotan tidak bisa dilakukan lantaran perbedaan pendapat.
“Syarat-syarat tersebut memberikan sinyal bahwa tidak satupun syarat nan terpenuhi bagi Rektor Unair untuk memberhentikan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair,” kata Charles.
Karena itu, CALS meminta Mendikbud untuk melakukan investigasi terhadap masalah ini. CALS juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM juga terlibat. Hal ini untuk menjamin kebebasan beranggapan tetap ada di Indonesia.
Iklan
Budi Santoso, diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024. Pencopotan kedudukan itu menyusul pernyataannya nan menolak kebijakan master asing di Indonesia.
Kabar pemberhentian itu awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Dari bunyinya, pesan tersebut berisi pesan dan pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair. Pernyataan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Budi, ketika dihubungi Tempo pada Rabu malam.
“Assalamualaikum wr wb. Bpk ibu Dosen FK Unair. Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas,” begitu isi pesan nan beredar.
Ketika ditanya oleh Tempo, Budi juga membenarkan bahwa pencopotan itu berangkaian dengan pernyataannya di sejumlah media pada 27 Juni 2024. Budi nan saat itu tetap mewakili FK Unair menolak praktik master asing di Indonesia. Dia menyebut dokter-dokter lokal tetap bisa memenuhi kebutuhan pasien domesik.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Martha Kurnia Kusumawardani, membantah tuduhan itu. Pimpinan Unair melakukan pemecatan itu untuk menerapkan tata kelola kelembagaan nan lebih baik.
"Pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola nan lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," kata Martha saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024.
Tempo sudah mencoba menghubungi Nadiem Makarim untuk meminta tanggapan mengenai permintaan CALS. Namun, Nadiem belum merespons hingga buletin ini diturunkan.
AISYAH AMIRAH WAKANG
Pilihan editor: Pilkada Jateng, Survei Ungkap Simulasi Duet Ahmad Luthfi-Kaesang Ungguli Bambang Pacul-Taj Yasin