Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

Trending 3 months ago

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Muhaimin alias sering disebut Cak Imin dilaporkan oleh organisasi masyarakat alias ormas Padepokan Hukum Indonesia. “Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan alias kekuasaan lantaran membujuk seorang istri untuk dilibatkan dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji saat penyelenggaraan ibadah haji 2024,” ujar Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto di instansi MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut Musyanto, sikap Muhaimin nan juga Wakil Ketua DPR RI itu diduga bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. “Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, ada jika kita lihat pasal kode etik,” ujar Musyanto.

Musyanto membantah dugaan bahwa laporan nan dia sampaikan berasosiasi dengan memanasnya bentrok antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PKB dan PBNU saat ini diketahui tengah bentrok dan tidak sepakat soal pembentukan panitia unik alias Pansus Haji DPR. Cak Imin menginisiasi pansus haji di DPR. Pansus ini bakal menyelidiki Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantaran dugaan penyelewengan kuota haji

Musyanto menegaskan, laporan lembaganya merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil. “Ini kan lembaga sosial juga nan bersama-sama membangun negara nan sehat,” ucap dia. Musyanto menyatakan dirinya juga mendukung pansus haji nan dibentuk DPR. Menurut dia, pembentukan pansus adalah kewenangan personil majelis untuk mengawasi keahlian pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, personil Fraksi PKB di DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyatakan tidak ada patokan nan dilanggar oleh Muhaimin dalam pengawasan ibadah haji 2024. Sebab, kata Luluk, istri Muhaimin mengikuti rombongan bukan sebagai personil Timwas Haji. “Beliau hanya pendamping nan secara patokan memang diperkenankan bagi ketua DPR,” kata Luluk melalui pesan singkat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Iklan

Luluk nan juga personil Timwas Haji 2024 menilai pelaporan tersebut sebagai bagian dari upaya menghalang penyelenggaraan Pansus Haji 2024. Dia menyoroti pelapor nan hanya mengadukan Muhaimin ke MKD. Menurut Luluk, ada ketua DPR lainnya nan juga membujuk istri masing-masing dalam pengawasan ibadah haji 2024. “Makanya dia enggak peduli apakah ada ketua lain apa tidak nan sama-sama membawa istri,” ucap Luluk.

Adapun Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan bakal mengecek pelaporan terhadap Muhaimin. “Kita cek bukti-bukti nan dilanggar itu kita cek dulu. Ini kan tetap masa reses, setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu,” kata Dek Gam melalui pesan singkat, Senin, 5 Agustus 2024.

Pilihan Editor:

Gibran Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Harus Nasi, Bisa Diganti Mie Asalkan...

More
Source