Bupati Langkat Divonis Bebas dari Perkara TPPO, JPU Akan Ajukan Kasasi

Trending 3 months ago

TEMPO.CO, Jakarta -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada jejak Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. "Iya dinyatakan bebas, tapi saya dengar JPU bakal kasasi," ujar   Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo via sambungan telepon, Senin malam, 8 Juli 2024.

Terbit sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terjerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbit diduga menjadi otak dari pembuatan terungku dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal Terbit diketahui tidak mempunyai izin untuk menjalankan rehabilitasi. 

Jaksa menilai Terbit  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun majelis pengadil menyatakan dalam putusannya, 8 Juli 2024 pada pukul 16:00, bahwa Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa nan didakwakan JPU.

Dalam laporan majalah Tempo 12 Maret 2022, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat itu mengatakan dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, bahwa telah terjadi kejatan berat dan pelanggaran kemanusian terhadap ratusan orang nan pernah menghuni kerangkeng di rumah Terbit. 

Iklan

Ada tiga penunggu tewas selama mendekam di kerangkeng milik Terbit. Fakta tersebut diungakapkan oleh Komnas HAM dan LPSK setelah mengunjungi kerangkeng milik Terbit pada 26 - 27 Januari 2022. 

Pengungkapan kerangkeng di rumah Terbit semula terbongkar saat polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten langkat, Sumut pada 19 Januari 2022. Dari penggeledahan itulah polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah terbit. 

Pilihan Editor: Geledah Rumah Eks Bupati Langkat di Kasus TPPU, KPK Temukan Bukti soal Aliran Duit

More
Source