Buntut Peretasan PDN, Menkominfo Budi Arie Digugat ke PTUN

Trending 4 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia alias KKI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta buntut peretasan terhadap Pusat Data Nasional. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan terdaftat dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Objek sengketa nan digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan Tergugat melindungi Pusat Data Nasional (PDN),” kata Ketua KKI David Tobing lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus 2024. 

David mengatakan, peristiwa peretasan disampaikan oleh Menkominfo melalui  Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN. Selain itu, objek gugatan lainnya lantaran tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN. Hal ini terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tertanggal 20 Juni 2024.

“Peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian nan sangat besar kepada masyarakat Indonesia,” ujar David.

Di samping kerugian, peretasan itu juga menakut-nakuti keamanan negara lantaran PDN, nan menjadi tanggung jawab Menkominfo, terhadap pusat data-data masyarakat maupun badan norma dari kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. 

Adapun petitum KKI memohon kepada majelis pengadil PTUN Jakarta untuk menyatakan Menkominfo kandas melindungi Pusat Data Nasional lantaran diretas Ransomware. KKI juga meminta majelis pengadil menyatakan Menkominfo lalai lantaran tidak memilki rekam cadang elektronik dari PDN. 

KKI juga meminta majelis pengadil memerintahkan Menkominfo segera meningkatkan standar jasa dan keamanan PDN sejak putusan dikabulkan. Kemudian, mereka meminta pengadil memerintahkan Menkominfo melakukan rekam cadang elektronik pada PDN, serta menghukum Menkominfo untuk bayar biaya nan timbul dalam perkara ini.

Beberapa kebenaran peristiwa juga disertakan dalam gugatan perbuatan melawan norma ini, antara lain soal masalah sistem imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 20 Juni 2024 lantaran PDN diretas Ransomware. 

Iklan

"Masyarakat Indonesia terdampak terhadap jasa Imigrasi akibat peretasan PDN" kata David

Kemudian, 56 jasa publik juga terganggu. Akibatnya, masyarakat tidak bisa melakukan pengecekan alias menindaklanjuti berkas secara online di jasa publik tersebut. Peserta didik juga ikut terdampak. Sebab, info Kartu Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga terkena Ransomware sehingga mereka kudu melakukan daftar ulang.

"Beberapa kebenaran tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika lantaran melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa" ujar David

David menegaskan berasas Pasal 27 ayat (5) Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Menkominfo selaku Menteri nan menyelenggatakan urusan pemerintahan di bagian komunikasi dan informatika adalah Pihak nan bertanggung jawab dalam PDN. Namun, kata dia, Menkominfo kandas melindungi PDN. 

"Kegagalan Menkominfo ini jelas melanggar UU ITE dan PP 71/2019" ujar David

Hingga buletin ini ditulis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, belum merespons konfirmasi Tempo ihwal gugatan ini. 

Pilihan editor: KH Ahmad Dahlan dari Kampung Kauman Susah payah Mendirikan Muhammadiyah

More
Source