Begini Media Asing 'Tetangga' Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyári. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang personil Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Kasus ini pun mencuri perhatian dari media asing tetangga. Bernama, salah satu media asal Malaysia, menuliskan buletin berjudul Indonesia's DKPP Fires Hasyim Asy'ari as KPU Chairman for Ethics Violations-Report. 

“Putusan Dewan menyatakan Hasyim bersalah lantaran mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas dan kandas menegakkan standar proporsionalitas dan etika,” tulis Bernama pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Adapun media asal Singapura, Channel News Asia alias CNA, menuliskan laporan berangkaian dengan kasus Hasyim dengan titel Indonesia’s election commission chairman sacked over sexual harassment; no disruption expected for November’s regional polls.

“Hasyim Asyari, nan dilantik sebagai Ketua KPU pada tahun 2022, dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (3 Juli) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang petugas pemungutan bunyi di Den Haag, Belanda,” tulis CNA pada Jumat, 5 Juli 2024. 

CNA juga menuliskan bahwa personil KPU, Idham Holik, mengatakan pemecatan Hasyim tidak bakal mengganggu penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah (pilkada) pada bulan November nanti, di mana rakyat Indonesia bakal memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Iklan

Lebih lanjut, tulis CNA, usai diberhentikan, Hasyim mengatakan, "Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP nan telah membebaskan saya dari beban tugas berat sebagai personil KPU nan menyelenggarakan pemilu."

Sementara media asal Australia, ABC News, juga mengeluarkan buletin berjudul Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault. ABC News menuliskan bahwa KPU telah memecat ketuanya setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecehan seksual menyusul adanya pengaduan dari seorang pegawai. 

“Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menyatakan ketuanya, Hasyim Asyari, melakukan pelecehan pada bulan Oktober dan telah menerima pengaduan pelapor sepenuhnya,” tulis ABC News pada Rabu, 3 Juli 2024.

Lebih lanjut, ABC News menuliskan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 289.111 kasus pada 2023, termasuk sekitar 4.179 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data menunjukkan nomor tersebut menurun sekitar 12 persen dibandingkan 2022.

Pilihan Editor: Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan nan Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

More
Source