Begini Cara Yunus dan Rudi Bakar Rumah Wartawan Tribrata TV hingga Satu Keluarga Tewas

Trending 5 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara telah diamankan oleh Polda Sumut. Kedua tersangka itu ialah Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan namalain Selawang.

“Dua penyelenggara ini kami tetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalankan proses investigasi lebih lanjut,” kata Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.

Agung mengungkapkan sejumlah peralatan bukti telah sukses disita oleh penyidik. Di antaranya adalah botol penampung bensin, abu jejak pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Selain itu, juga ditampilkan satu unit sepeda motor nan digunakan pelaku untuk beraksi.

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, Yunus dan Rudi mempunyai peran masing-masing dalam peristiwa pembakaran tersebut. Yunus disebutkan sebagai eksekutor. Dia melakukan penyiram dan pembakaran rumah Rico. “Berperan sebagai nan penyelenggara pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral nan berisi solar dan pertalite,”ujar Agung.

Sementara itu, Rudi berkedudukan sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor Yunus. “Berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama,”ujarnya.

Agung mengungkapkan tindakan Rudi dan Yunus terekam CCTV di sekitar rumah Rico nan berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku sempat membeli bensin campuran dari suatu tempat, dan terlihat survei rumah Rico terlebih dulu sebelum melakukan aksinya.

“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar alias menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tutur Agung.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian tembok rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat bilik korban. Hal ini selaras dengan kebenaran nan ditemukan interogator di lapangan, di antaranya jejak abu.

“Menyiramkan campuran antara solar dan bensin ini ke rumah dan tembok di depan maupun di samping ke arah bilik korban,” ucap dia.

Iklan

Setelah bensin disiramkan dan api melalap rumah korban hingga hangus, pelaku membuang botol tersebut. “30 Meter dari letak itu kami temukan peralatan bukti nan ada, dua botol minuman bungkusan nan ada sisanya,” kata Agung.

Akibat peristiwa ini, Rico Sempurna dan keluarganya tewas bersamaan. Jenazah selain wartawan Tribrata TV nan teridentifikasi adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Adapun pasal nan sementara disangkakan kepada Rudi dan Yunus adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup alias 20 tahun. Agung Setya memastikan investigasi kasus ini belum berakhir dan bakal menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup perangkat bukti

Sementara itu, perihal motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap. Namun pembakaran rumah Rico nan turut menewaskannya berbareng keluarganya diduga lantaran pemberitaan perihal aktivitas gambling nan melibatkan personil TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

More
Source