Bareskrim Porli Akan Evaluasi Penyidik Terkait Bebasnya Pegi Setiawan

Trending 5 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya bakal mengevaluasi interogator mengenai kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam. Apalagi, Pengadilan Negeri Bandung juga mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

“Ini tentu menjadi pertimbangan kita berbareng ya, kita juga memandang pertimbangan terhadap penyidik-penyidik nan ada,” kata Djuhan di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. 

Meski demikian, kepolisian bakal tunduk terhadap putusan pengadil tunggal PN Bandung. “Pada prinsipnya kita tetap tunduk ya apapun putusannya,” ucap Djuhan. 

Sebelumnya, PN Bandung resmi mengabulkan gugatan nan dilayangkan oleh tim kuasa norma Pegi Setiawan untuk membebaskan kliennya dari tuduhan tersangka. Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua pengadil tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.

Ia menilai Polda Jabar kurang memenuhi 2 perangkat bukti nan cukup untuk menjerat Pegi, dan memerintahkan agar segara membebaskan Pegi dari tahanan. “Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” kata Eman saaf membacakan putusan di PN Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024, dari siaran live streaming. 

Iklan

Menurut salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jabar adalah tidak sah, mengingat pada saat kejadian, Pegi memang berada di Bandung, bukan di Cirebon. Serta dari alamat Daftar Pencarian Orang (DPO) nan dimaksud pihak kepolisian dengan alamat rumah Pegi sangat tidak singkron. “Pada saat persidangan juga kami tantang Polda Jabar untuk mendatangkan saksi, tapi tidak dihadirkan, hanya ada 1 saksi mahir saja,” kata Insank di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

Tim pengacara Pegi juga bakal langsung mendatangi Polda Jawa Barat untuk langsung menjemput kliennya. Suara takbir terus terdengar usai pengadil selesai membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

More
Source