TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyiapkan patokan baru mengenai bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang diharakpan rampung pada 1 September 2024. Sebelumnya, Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, patokan mengenai Pertalite dan Solar, bakal diterapkan mulai 17 Agustus 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa patokan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran tetap proses finalisasi.
"Waktu itu Pak Luhut (Menko Marves) inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya bakal digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam," ujar Rachmat dalam obrolan media Kebijakan Baru Subdisi BBM di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Rachmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.
Menurut dia, andaikan tidak dapat selesai pada Pemerintahan Presiden Jokowi, maka bakal diteruskan oleh pemerintahan baru.
"Kita mau coba mempersiapkan itu. Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu nan kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi 'oleh-oleh' di pemerintahan baru," katanya.
Lebih lanjut, Rachmat menekankan bahwa patokan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Iklan
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh nan memerlukan alias tepat sasaran.
"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, lantaran jika pembatasan itu, kelak orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang nan memerlukan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi nan lebih tepat sasaran," ujar Rachmat.
Data Distribusi BBM
Jenis BBM Bersubsidi | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
Premiun (juta kilo liter) | 9,28 | 11,55 | 8,48 | 3,42 | ||
Pertalite (juta kilo liter) | 7,01 | 29,49 | 30,03 | |||
Solar dan Minyak tanah (juta kilo liter) | 16,12 | 16,76 | 14,48 | 16.09 | 18,10 | 18,07 |
BBM Non-Subsidi | 48,68 | 46,14 | 42,76 | 43,72 | 30,36 | 32,19 |
Subsidi daya pada 2023 sebesar Rp 159,6 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan LPG Rp 95,6 triliun, dan subsidi listrik Rp 64 triliun.
Subsidi daya pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 186,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan LPG Rp 113,3 triliun dan subsidi listrik Rp 73,6 triliun.
Grafis BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran