Asisten Hasto Kristiyanto Laporkan Dua Penyidik KPK ke Propam Polri

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan dua interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri, pada hari ini, 11 Juli 2024. Pelaporan itu diajukan melalui pengacaranya, Petrus Selestinus. Adapun interogator nan dilaporkan adalah Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.

"Mereka kan personil Polri nan bekerja di KPK.Sehingga hari ini kami menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat)," kata Petrus di Markas Besar Polri. Pelaporan itu didasari atas dua peristiwa, ialah pemeriksaan Kusnadi pada 10 Juni dan 19 Juni 2024.

Pada 10 Juni, Kusnadi datang ke KPK untuk mendampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto nan diperiksa dalam kasus Harun Masiku. Namun tanpa dasar nan jelas Rossa sebagai interogator KPK menggeledah dan menyita peralatan bawaan Kusnadi. Barang nan disita itu antara lain ponsel dan kitab catatan milik Hasto. "Penyitaan tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa ada penjelasan, Kusnadi ini saksi alias tersangka," ujar Petrus.

Petrus berpendapat, semestinya penggeledahan dan penyitaan didahului dengan menunjukkan surat perintah. Sedangkan tindakan nan dilakukan kepada Kusnadi terjadi begitu saja tanpa selembar surat apa pun.

Petrus menambahkan, penyitaan paksa juga hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Sedangkan status Kusnadi bukan tersangka. "Pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maupun Undang-Undang tentang KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," tutur Petrus.

Iklan

Kemudian pada pemeriksaan tanggal 19 Juni, Kusnadi diminta menandatangani buletin aktivitas peralatan bukti. Namun, kata Petrus, dalam surat tanda terima tertulis pada 23 April 2024 di Perumahan Citereup, Kabupaten Bogor. Padahal tidak pernah terjadi penyitaan di tempat itu pada tanggal nan tertulis di surat tanda terima. 

"Sehingga jika dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan tiruan alias membikin surat tiruan di dalam tanda terima ," ucap Petrus Selestinus.

Harun Masiku adalah kader PDI Perjuangan nan terjerat perkara suap. Dia dinyatakan buron lantaran tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan lantaran Sekjen PDI Perjuangan itu diduga mengetahui keberadaan Harun.  

Sebelumnya, Kusnadi juga telah melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu juga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM selama pemeriksaan Kusnadi oleh interogator KPK.

More
Source