TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) jaringan nasional menggelar tindakan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat pada Kamis siang, 11 Juli 2024. Mereka telah mengusulkan uji materil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2024.
Gugatan itu mereka ajukan pada tanggal 13 Juni 2024. Salah seorang pelamar dari Apatis, Sekar, berujar pihaknya baru mendapatkan nomor perkara pada Rabu, 10 Juli 2024, setelah melakukan audiensi ke MA. "Seharusnya ini diproses dalam waktu 14 hari," katanya saat bertindak di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Melalui gugatan itu, Apatis berambisi MA mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Sebelumnya, patokan ini sempat menuai kontroversi di masyarakat. Soalnya patokan itu, menurut Sekar, justru membikin biaya pendidikan semakin mahal. Berbagai perguruan tinggi berlomba-lomba meningkatkan biaya kuliah, baik duit kuliah tunggal (UKT) maupun iuran pengembangan lembaga (IPI) secara drastis.
Sekar menjelaskan gugatan dari Apatis tak sekadar mengimbau MA agar mencabut patokan itu. Meski beberapa perguruan tinggi sudah membatalkan UKT dan IPI, Apatis menargetkan agar seluruh komponen masyarakat di Indonesia memperoleh pendidikan nan gratis, merata, dan berkualitas. Khususnya pada kaum pekerja dan anak-anak petani.
"Harapannya kami bisa mengirimkan amicus curiae alias sahabat peradilan berbareng ke MA, agar mempertimbangkan gugatan ini," ucap Sekar.
Iklan
Sekar berujar pihaknya telah membikin petisi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Secara umum, Apatis menolak komersialisasi pendidikan, serta mengecam tindakan represif dan intimidasi nan dilakukan oleh pengajar alias rektor terhadap mahasiswa nan menyuarakan biaya kuliah mahal.
Apatis berambisi perguruan tinggi dapat melibatkan civitas akademika seperti mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus, dalam merencanakan, merumuskan, serta mengambil kebijakan kampus. Mereka mau adanya obrolan nan dilakukan secara terbuka lantaran berakibat pada sivitas akademika.
Setelah proses gugatan selesai, Apatis berencana mengadakan obrolan di kampus-kampus. "Kami bakal mengadakan tahlilan pendidikan, untuk menyebarkan propaganda, kajian, dan membujuk mahasiswa sekaligus komponen masyarakat untuk ikut berperan-serta dalam mengirimkan amicus curiae," ujarnya.
Pilihan editor: Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil