Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

Trending 5 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi korban koperasi Indosurya meminta Mahkamah Agung dan abdi negara penegak norma menolak permohonan peninjauan kembali alias PK terdakwa kasus tersebut. Perwakilan korban, Teddy Adrian, mengaku cemas permohonan bakal diterima, “Jika itu terjadi, bisa menimbulkan kemarahan serta kesedihan dari 23 ribu korban,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Teddy mengatakan, mereka sempat lega dengan putusan kasasi Makamah Agung nan memvonis bersalah kepala utama dan kepala finansial Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ialah Henry Surya dan June Indria. Namun mereka gamang lantaran salah seorang terdakwa ialah June Indria mengusulkan permohonan PK dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024.

Selain menolak PK, para korban koperasi Indosurya juga berambisi para penegak norma melelang aset sitaan nan berupa 202 properti dan 180 unit mobil. Teddy berambisi penegak norma bisa mengembalikan hasil pelelangan kepada korban.

Nilai pelelangan semua aset pun menurut Teddy tetap jauh dari cukup lantaran kemungkinan banyak aset nan nilainya menurun. Sementara total kerugian nan menimpa para korban berkisar Rp 16 triliun.

Ia percaya pejabat nan berkuasa dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan. “Sehingga pada akhirnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan kewenangan hak para korban bisa dipulihkan,” ujarnya.

Iklan

Perkara Indosurya telah bergulir sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri di 2020. Pada 16 Mei 2023, Henry Surya divonis penjara 18 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan di tingkat kasasi. Selain itu, June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan.

Dalam laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, pengajuan peninjauan kembali masuk pada Senin 20 Mei 2024 dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024, atas nama pemohon June Indria. Hingga buletin ini diturunkan belum ada konfirmasi dari June Indria mengenai pengajuan peninjauan kembali. Tempo kesulitan menghubungi pihak Jane dan kuasa hukum.

Pilihan editor: Kejagung Eksekusi Uang Rampasan Bos Indosurya Rp 39,5 Miliar

ILONA ESTHERINA | EKA YUDHA

More
Source