TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan argumen penanganan kasus dugaan korupsi support sosial Presiden Joko Widodo namalain bansos presiden tidak disatukan dengan kasus bansos Kementerian Sosial. Padahal kasus bansos presiden merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kemensos.
Menurut Tessa, penanganan perkara korupsi bansos di Kemensos dilakukan di era pandemi Covid-19. “Saat itu sumber daya kami hanya konsentrasi pada perkara suapnya saja. Tapi sembari melangkah kami melakukan penyelidikan dari sisi pengadaannya. Ini baru kami kerjakan sekarang,” ujar Tessa dikutip dari Majalah Tempo jenis 8-14 Juli 2024.
Dalam kasus korupsi bansos presiden, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah Ivo Wongkaren alias IW, mantan kepala PT Anomali Lumbung Artha, perusahaan penyedia paket support sosial. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek.
Sementara korupsi bansos Kemensos melibatkan jejak Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada 2020. Ivo juga terlibat dalam kasus bansos berbareng Juliari dan empat orang lainnya nan sudah ditahan. Juliari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Adapun Ivo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tessa mengatakan dalam kasus korupsi bansos Kemensos, pelaku didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada kasus bansos presiden, tersangka disebut melanggar pasal 2 dan 3. Komisi antirasuah mencatat kerugian negara mencapai Rp 250 miliar.
Iklan
Ia menuturkan jumlah bansos presiden mencapai 6 juta paket. Jumlah tersebut berasal dari tiga paket ialah paket 3, 5, dan 6, nan masing-masing jumlahnya sekitar 2 juta paket. Adapun nilai perjanjian pengadaan bansos presiden tahap tersebut mencapai Rp 900 miliar. “Hingga saat ini, KPK tetap melakukan mengembangkan kasus tersebut berasas keterangan saksi alias perangkat bukti,” ucap Tessa.
MOH KHORY ALFARIZI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Tancap Gas Penyidikan Bansos Presiden