TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan wartawan nan menghadiri konvensi pers soal pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Budi Santoso dihalangi oleh sekuriti setempat. Walhasil, wartawan kudu melakukan wawancara di luar gerbang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan tersebut.
“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, melayani kewenangan publik untuk tahu. Ketika itu dihalangi, dengan sendirinya mencederai kewenangan publik” kata Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris melalui keterangan nan diterima Tempo, Selasa 9 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa pelarangan wartawan memasuki gerbang Kampus A Unair merupakan corak penghalang-halangan kerja jurnalistik. Tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal itu bersuara Setiap orang nan secara melawan norma dengan sengaja melakukan tindakan nan berakibat menghalang alias menghalangi penyelenggaraan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun alias denda paling banyak Rp 500 juta.
Andre melanjutkan, Unair sebagai lembaga perguruan tinggi semestinya mengerti tentang kerja jurnalistik. Adapun kejadian itu terjadi di Kampus A Unair pada Senin, 8 Juli 2024. Mulanya, Prof Budi dan rombongan tiba di Kampus A Unair pukul 15.40 WIB untuk menggelar konvensi pers. Sesampainya di sana, dua pintu gerbang kampus ditutup rapat.
Budi dan rombongan dipersilakan memasuki gerbang, sementara awak media dilarang. Seorang sekuriti nan berseragam hitam mengatakan media dilarang masuk gerbang atas perintah pimpinan.
Mengetahui sejumlah wartawan tertahan di luar gerbang, Budi dan rombongan menghampiri wartawan. Konferensi pers pun akhirnya terpaksa digelar di tengah pedestrian.
Andre mengatakan bahwa kehadiran wartawan di sana untuk verifikasi dan konfirmasi. Tujuannya agar produk jurnalistik nan dihasilkan berimbang, berbobot dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Iklan
“AJI Surabaya bakal berkirim surat ke Rektorat Unair untuk mengingatkan agar penghalangan kerja-kerja jurnalistik tidak terulang lagi,” tegasnya.
Menanggapi pelarangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sebagai organisasi pekerjaan wartawan juga menyatakan sikap:
1. Mengecam sikap Rektorat Unair nan melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konvensi pers.
2. Institusi perguruan tinggi semestinya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai petunjuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik nan semestinya terbuka bagi publik, termasuk wartawan nan bakal melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan penjelasan mengenai pemberitaan.
4. Menghimbau wartawan menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dan kode perilaku wartawan dalam menjalankan tugas.
Pilihan editor: DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini: Bahas Pansus Haji hingga RUU Kabupaten/Kota