TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengunjungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam kunjungannya tersebut, salah satu perihal nan dibahas adalah perizinan berupaya jenis tumbuhan dan satwa liar untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Gus Halim, sapaan berkawan Abdul Halim Iskandar, meminta kepada Menteri LHK agar BUMDes diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku upaya peredaran tumbuhan dan satwa liar alias TSL.
Saat ini, perizinan mengenai upaya penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
BUMDes diberikan kesempatan untuk melakukan penangkaran TSL, tetapi tidak untuk mengedarkan. Pasal 57 ayat 1 peraturan tersebut menyebut bahwa perizinan berupaya penangkaran jenis TSL diberikan berasas permohonan pelaku upaya nan bergerak di bagian pemanfaatan jenis TSL dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Di ayat 2, pelaku upaya nan dimaksud di ayat 1 terdiri atas orang perseorangan, badan upaya milik negara, badan upaya milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan upaya milik desa, dan koperasi.
Namun, Pasal 95 patokan tersebut tidak menyebut bahwa BUMDes salah satu pelaku upaya peredaran jenis TSL, hanya ada BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi.
Lebih lanjut, Gus Halim menyampaikan, akibat keterbatasan itu BUMDes Bersama Singosari nan mengembangkan penangkaran anggrek tidak bisa melakukan ekspor anggrek, padahal permintaan ekspor cukup tinggi.
Iklan
Gus Halim berterima kasih Menteri Siti menyambut positif permintaan nan diajukan oleh pihaknya agar BUMDes diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku upaya pemanfaatan jenis TSL itu.
"Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDes untuk bisa ekspor anggrek nan memang permintaan pasar cukup tinggi," kata dia.
Tindak lanjut dari pertemuan Gus Halim dan Menteri Siti itu adalah kedua belah pihak bakal melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih secara perincian soal usulan tersebut.
Pilihan Editor:Kemendikbud bakal Cek Linearitas Bidang Keilmuan Bamsoet dalam Pengajuan Guru Besar