TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam mengatakan para tersangka itu berinisial R dan Y.
“Dua penyelenggara ini kami tetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalankan proses investigasi lebih lanjut,” kata Agung di Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menjelaskan bukti nan telah disita interogator berupa botol penampung bensin, abu jejak pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Saat konvensi pers juga ditampilkan satu unit sepeda motor nan digunakan pelaku untuk beraksi.
Agung Setya mengungkapkan tindakan R dan Y terekam CCTV di sekitar rumah Rico nan berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku apalagi sempat survei terlebih dulu sebelum melakukan aksinya.
“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar alias menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian tembok rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat bilik korban.
Iklan
Perihal motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap. Namun pembakaran rumah Rico nan turut menewaskannya berbareng keluarganya diduga lantaran pemberitaan perihal aktivitas gambling nan melibatkan personil TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain wartawan Tribrata TV itu nan jadi korban, ada pula Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun). “Selanjutnya mengenai dengan motif, tentu kami bakal gali dari apa nan kelak disampaikan oleh para pelaku ini,” ucap Agung.
Pasal nan sementara disangkakan kepada R dan Y adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup alias 20 tahun. Agung Setya memastikan investigasi kasus ini belum berakhir dan bakal menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup perangkat bukti.
Pilihan Editor: Siapa Pembunuh Wartawan Tribrata TV nan Menulis Perjudian di Tanah Karo?