Usai Kosongkan Kantor PKBI, Ini Rencana Kemenkes

Trending 7 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan rencana penggunaan lahan usai mengosongkan instansi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan. Pengosongan instansi PKBI itu sempat menimbulkan polemik.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Kemenkes Misyal Achmad mengatakan aset tersebut bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Kami bakal bangun untuk menunjang keahlian Kementerian Kesehatan," kata dia saat ditemui Tempo di instansi Ditjen Tenaga Kesehatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juli 2024.

Namun, dia tak membeberkan lebih gamblang ihwal penggunaan aset tersebut. Misyal menuturkan aset nan menjadi sengketa dengan PKBI adalah milik Kementerian Kesehatan. Ini berasas sertifikat tanah milik Kemenkes.

Selama ini Kemenkes tak bisa menggunakan aset itu secara produktif. Padahal Kementerian Kesehatan nan bertanggung jawab.

"Makanya sekarang di era Pak Menteri ini (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin), Pak Menteri banyak melakukan penertiban terhadap aset-aset milik Kementerian Kesehatan," ujar Misyal.

Sebelumnya, PKBI dalam keterangan resminya menyatakan ada penggusuran paksa di instansi mereka. Ini dilakukan oleh abdi negara campuran nan terdiri dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.

Pantauan Tempo di lokasi, Rabu pagi sekitar pukul 09.00, empat buah truk parkir di laman instansi PKBI. Berbagai perabotan, mulai dari meja, kursi, hingga kasur dari instansi PKBI dipindahkan ke truk itu. 

Setelah penuh, truk berlalu satu demi satu. Beberapa saat kemudian, datang truk berikutnya. Secara total, ada sekitar 15 truk nan datang untuk mengangkut barang-barang PKBI.

Puluhan abdi negara dengan seragam berbeda tampak menyaksikan proses pemindahan tersebut. Sebagian dari mereka duduk di trotoar di seberang jalan instansi PKBI, sisanya berada di area halaman.

Iklan

Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi mengatakan sudah mendapatkan info eksekusi sejak malam sebelumnya. "Saya tidak mengira mereka mempersiapkan proses penggusuran dan pengusiran sedemikian masif," kata Eko saat ditemui Tempo di instansi PKBI, Jakarta Selatan. 

Dia menjelaskan sejak pukul 07.00 ratusan abdi negara mendatangi instansi PKBI nan terletak di Jalan Hang Jebat ini. Eko dan rekan-rekannya lampau mencoba bermusyawarah dengan perwakilan Kemenkes, serta Pemerintah Kota Jakarta Selatan nan turut hadir.

"Tapi semuanya menganggap bahwa ini masalah norma sudah selesai, hari ini kami diperintahkan melakukan eksekusi," tutur Eko.

Dia pun mempertanyakan jalannya eksekusi ini. Sebab, tidak ada surat eksekusi dari pengadilan. Apalagi PKBI tetap mengusulkan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan pengadilan di beragam tingkatan adalah non-executable alias tidak bisa dieksekusi.

"Bahwa tanah ini milik negara, iya. Bahwa tanah ini dikuasai sertifikat kewenangan pakainya oleh Kemenkes, iya. Tapi PKBI sudah menempati ini dari tahun 1970," ucap Eko.

Dia menuturkan PKBI mempunyai kewenangan penggunaan tanah berasas Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70. Eko pun meminta pihak Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan, baru PKBI bakal pindah dengan sukarela. "Tapi jangan seperti ini, jangan kami digeruduk kayak maling, kami bukan maling, kami penunggu sah," tutur Eko.

Pilihan Editor: Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO

More
Source