Perjalanan Kasus SYL Hingga Divonis 10 Tahun Penjara: Banyak Aliran Duit untuk Keluarga dan Biduan

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)  dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. SYL juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta, nan jika tidak dibayar bakal digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan, serta duit pengganti sebesar Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) dan USD 30 ribu.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung pengganti pertama," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan jejeran di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Tindakan ini dilakukan berbareng Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, Muhammad Hatta nan juga menjadi terdakwa.

Sebelum vonis dijatuhkan, persidangan mengungkap beragam kebenaran mengejutkan. Beberapa kesaksian dari pejabat Kementan mengungkapkan SYL memanfaatkan jabatannya untuk untung pribadi dan keluarganya, termasuk aliran biaya ke keluarganya, keterlibatan biduan, dan banyak perihal lainnya. Berikut adalah perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo.

Awal Mula SYL Ditangkap

Menurut laporan Koran Tempo jenis Jumat, 29 September 2023, KPK telah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak 16 Januari 2023. Kasus ini bermulai dari laporan masyarakat pada pertengahan 2020, namun baru mencuat pada Juni lampau setelah ketua KPK menggelar perkara dan menyetujui peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Kemudian pada 26 September 2023, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut seorang penegak hukum, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya, serta untuk mendanai aktivitas Partai NasDem. Upeti ini dikumpulkan sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar.

SYL Kasih Uang Ke Firli Bahuri

Ketika kasus korupsi bergulir, SYL mengaku pernah memberikan duit kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali. ertama, sebesar Rp 500 juta dalam corak kurs asing, dan kedua, sebesar Rp 800 juta, sehingga totalnya Rp 1,3 miliar.

Syahrul juga menyebut pernah berjumpa Firli di GOR Tangki di Jakarta Pusat. "Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan alias ikut bermain bulutangkis," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

SYL sendiri enggan menjelaskan maksud dari pertemuan dan pemberian duit tersebut kepada Firli. Ia berdasar bahwa pertemuan dan pemberian duit itu hanyalah corak persahabatan damn tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementan. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," ujarnya.

Pakai Uang Kementan Untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo juga mengalirkan duit haramnya kepada istri, anak hingga cucu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi SYL mengaku bahwa eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pernah bayar pembaharuan bilik anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp 200 juta. 

Anak SYL lainnya, ialah Indira Chunda Thita juga tercatat pernah meminta pembayaran pembelian sound system senilai Rp 21 juta ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan.  Bahkan, Kementan pernah diminta untuk menyiapkan duit untuk keperluan pembuatan kafe cucu SYL ialah Andi Tenri.

Tal hanya itu saja, Kementan pernah mengeluarkan biaya untuk sunatan dan biaya ulang tahun cucu SYL dari putranya, Kemal Redindo. Tak tanggung-tanggung, nominalnya diperkirakan sekitar Rp 100-200 juta.

Biaya Skincare Anak dan Cucu

Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan SYL  juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya. “Permintaan dari Panji (eks ajudan SYL) itu biasanya kayak perawatan nan skincare Pak, nan skincare itu, nan tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” ujar Gempur.

Iklan

Gempur menjelaskan permintaan anggaran tersebut ditujukan untuk perawatan kecantikan anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan anaknya Thita. “Thita dan cucunya. Tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin. Terakhir itu ada totalnya nyaris Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata dia.

Bayar Biduan 

Selain untuk biaya pribadi dan keluarga, SYL juga menggunakan duit Kementan untuk bayar biduan berjulukan Nayunda Nabila Nizrinah. SYL disebut menitipkan Nayunda Nabila menjadi pegawai honorer di Kemenyan dengan penghasilan Rp4,3 juta per bulan.

Di Kementan, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita nan merupakan personil DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Akan tetapi, Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun lantaran dihentikan lantaran jarang ke kantor.

Pembiayaan Cicilan Mobil Alphard

SYL juga memerintahkan para bawahannya untuk mengumpulkan duit di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon. Uang nan diminta nominalnya beragam, mulai  dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu. Uang setoran itu secara rutin diterima SYL untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya, termasuk bayar angsuran mobil mewah Toyota Alphard hingga  pembiayaan angsuran kartu kredit.

Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King

SYL juga rutin minta dibelikan durian musang king. Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Biasanya, kata Wisnu, permintaan durian itu disampaikan oleh Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim  umah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Dari Panji, bisa langsung ke saya alias melalui Kepala Badan. Jadi kelak jika melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)" ujar Wisnu.

Wisnu menyebut, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima alias tujuh durian. “Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan nan disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," kata Wisnu.

Divonis 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis pengadil menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023 dengan total Rp 44,5 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan 30 Ribu USD

More
Source