Penyidik KPK Geledah Ruko di Balikpapan untuk Kasus Korupsi LPEI, Tessa: Bukan OTT

Trending 3 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan untuk kasus dugaan korupsi penggunaan biaya penyaluran angsuran di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Ada aktivitas Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Agustus 2024.

Namun Tessa belum bisa memberikan info perincian penggeledahan itu lantaran aktivitas tersebut tetap berlangsung. Ia juga menyebut aktivitas di Balikpapan itu bukanlah operasi tangkap tangan alias OTT. "Bukan OTT," ujarnya.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan biaya penyaluran angsuran di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka ini terdiri atas penyelenggara negara dan swasta.

Penetapan tersangka dilakukan atas investigasi tindak pidana korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. "Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses investigasi terhadap tujuh orang tersebut tetap berjalan," kata Tessa dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Juli 2024.

Untuk saat ini, Tessa belum bisa mengungkap identitas ketujuh tersangka. Sebab, proses investigasi tetap melangkah dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan peralatan bukti.

Dilansir dari Antara, KPK melakukan aktivitas penggeledahan di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, hari ini. KPK melakukan penggeledahan di ruko tersebut sejak siang sekira pukul 13.00 hingga pukul 18.00 Wita.

Iklan

Sejumlah petugas dari lembaga anti-rasuah itu tampak membawa tiga unit koper dari ruko tersebut.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan penggunaan biaya penyaluran angsuran di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. “Kemarin menteri finansial telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.

KPK menyelidiki tiga perusahaan nan menimbulkan kerugian finansial negara, ialah PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.

Pilihan Editor: Dapat Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 Miliar, Bos Sriwijaya Air Rp1 Triliun

More
Source