TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 orang pendaki terlarangan diamankan oleh Pengelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP). Mereka sukses naik gunung usai diloloskan oleh oknum basecamp setempat melalui jalur tikus (ilegal). Padahal saat itu jalur pendakian tengah ditutup untuk umum.
Dikutip dari Antara, setelah terciduk oleh petugas BBTNGGP, ke-11 pendaki terlarangan tersebut akhirnya diberikan hukuman berupa blacklist untuk melakukan pendakian selama 5 tahun kedepan di seluruh gunung di Indonesia. Sedangkan oknum basecamp nan meloloskan juga disanksi pelarangan untuk menyediakan jasa wisata pendakian.
Pendaki terlarangan biasanya memanfaatkan jalan rahasia alias dikenal sebagai jalan tikus guna mencapai trek pendakian tertentu. Artinya tidak melalui rute resmi nan sudah disiapkan oleh petugas gunung. Mereka melakukan pendakian tanpa izin resmi, kebanyakan alasannya ditengarai lantaran gunung nan sedang didaki tersebut tengah ditutup untuk umum akibat erupsi ataupun pengaruh pandemi. Karena untuk tiket masuk rute pendakian gunung di Indonesia relatif murah dibandrol dengan kisaran 15 ribu hingga 20 ribu rupiah. Paling mahal pun sekitar Rp 50 ribu.
Jalur tikus nan dimanfaatkan oleh para pendaki terlarangan biasanya dibuat oleh masyarakat setempat nan sangat hafal rute lainnya menuju puncak gunung. Sehingga tak jarang, petugas pengelola gunung pun bakal rutin berkeliling di sekitar jalan tikus demi mengamankan wilayah tersebut dari para pendaki ilegal.
Sebelum kasus 11 pendaki terlarangan di Gunung Gede Pangrango, dinukil dari ksdae.menlhk.go.id, kasus serupa pernah terjadi di Gunung Rinjani saat Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19. Pemerintah wilayah telah menutup sepenuhnya jalur pendakian Rinjani dan melakukan sosialisasi luas kepada penduduk setempat dan pengunjung.
Sayangnya pendaki terlarangan tetap melanggar hasilnya hukuman berat dijatuhkan dengan tidak boleh mendaki di seluruh gunung Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun. Selain berisiko terkena hukuman berat, perilaku pendaki terlarangan juga merugikan dirinya sendiri beserta pemda setempat.
Mendaki gunung di Indonesia merupakan aktivitas nan tidak sembarangan. Untuk melakukannya ada prosedur nan perlu dilalui. Selain persiapan bentuk dan perlengkapan nan memadai, untuk mendaki gunung perlu mendaftar secara resmi.
Misalnya menaftar secara online melalui website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di wilayah gunung nan mau didaki, termasuk ke gunung nan masuk dalam area konservasi. Melalui aplikasi SIMAKSI.
Di Gunung Gede Pangrango, para pendaki kudu mendaftar melalui sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango alias nan juga disebut dengan “SIAP GEPANG”.
Seperti dilansir dari laman Ksdae.menlhk.go.id, Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Besar TNGGP menyampaikan beberapa hal, seperti, perbaikan dan penyempurnaan SOP pendakian, pemasangan CCTV untuk pemantauan dan pengawasan, edukasi pendaki, serta apresiasi stakeholder.
dilansir dari laman Antara, peluncuran aplikasi SIAP GEPANG itu dilakukan untuk menyederhanakan sistem pendaftaran bagi calon pendaki. Dengan aplikasi SIAP GEPANG, pendaki cukup mencantumkan NIK dan info sederhana melalui aplikasi tersebut.
Ihwal isian peralatan bawaan pendaki, nantinya bakal dilakukan pemeriksaan oleh petugas di pintu masuk. Jika terdapat pelanggaran dalam peralatan bawaan, secara otomatis nama pendaki bakal tercatat dalam daftar hitam aplikasi, sehingga tidak bisa melakukan registrasi dan mendapat izin naik gunung.
Sebelumnya seperti dilansir dari laman Gedepangrango.org, calon pendaki Gunung Gede Pangrango diwajibkan untuk mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi alias SIMAKSI nan dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP. Dalam pengurusan surat perijinan tersebut, terdapat beberapa ketentuan nan kudu dipenuhi oleh pendaki, antara lain.
- Pendaki diwajibkan untuk mengisi fomulir daring dengan beberapa tahapan seperti pemilihan pintu masuk dan tanggal pendakian, pengisian nomor personil pendakian, serta melakukan pembayaran tiket masuk dan asuransi ke Balai Besar TNGGP.
- Pembayaran kurang dari 2 jam setelah melakukan pendaftaran
- Calon pendaki wajib mengunggah identitas diri seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar alias Mahasiswa, Paspor, dan kartu identitas lainnya
- Penukaran Simaksi dilakukan dengan menunjukan bukti bayar nan valid
- Proses penukaran Simaksi dilakukan pada agenda nan telah ditentukan pada:
- Senin - Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
- Sabtu - Minggu pukul 06.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
Harga Tiket Masuk
Masih dilansir dari laman Gedepangrango.org, tiket pendakian Gunung Gede Pangrango mempunyai perbedaan nilai berasas beberapa kategori, seperti pendaki WNI nan dikenakan tiket masuk sebesar Rp 29 ribu untuk hari kerja dan Rp 34 ribu untuk hari libur, sementara itu WNA pada hari kerja dikenakan biaya Rp 320 ribu dan untuk hari libur sebesar Rp 470 ribu. Namun demikian, untuk pelajar alias mahasiswa nan mau mendaki juga dikenakan tarif berbeda berasas hari kerja dan hari libur, untuk hari kerja tarif nan dikenakan, ialah sebesar Rp 17.500 dan untuk hari libur, sebesar Rp 20.500.
Pilihan Editor: Gunung Tertinggi di Korea Tercemar gara-gara Mi Instan