TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri alias PN Bandung, Jawa Barat, telah menerima permohonan sidang praperadilan nan diajukan oleh tim kuasa norma Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata pengadil tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky namalain Eky oleh Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut norma nan berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berasas hukum,” katanya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri bakal segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berasas putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, nan mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka.
"Ya tentunya itu bakal didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, lantaran ini kan mengenai dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi nan jelas bakal segera ditindaklanjuti," kata Listyo Sigit saat melepas support Indonesia untuk penanganan musibah di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, berbareng Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya bakal menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi agar bisa ditindak lanjuti," uja Sigit.
Polri menghormati keputusan PN Bandung nan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Iklan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan nan telah ditetapkan oleh PN Bandung.
"Kami alim pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa nan menjadi putusan pengadil tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo.
Dalam putusan nan dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, pengadil tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah alias Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua perangkat bukti nan dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Sementara, menurut Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sah menurut hukum
"Ya, apa nan jadi bukti-bukti kemarin nan disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berasas bukti-bukti nan cukup dan hasil penyelidikan nan komprehensif. Saat itu, dia menyebut sudah ada tiga perangkat bukti nan cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?