Paripurna Sahkan Revisi UU Watimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Trending 7 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi patokan itu bakal mengubah UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna nan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024."Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" kata Lodewijk.

Merespons pertanyaan itu, para peserta sidang menyatakan persetujuan. "Setuju," kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum keputusan dijatuhkan, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat kepada para ketua DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan. 

Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno alias pengambilan keputusan nan digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya memerlukan waktu satu hari di Baleg untuk akhirnya bermufakat membawanya ke rapat paripurna.

Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden bakal memperbolehkan personil partai politik untuk menjadi personil Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung bakal menjadi lembaga nan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.

Iklan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal nan melarang ketua partai politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk personil partai politik, tetapi juga semua nan duduk sebagai ketua ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, personil Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan ketua partai politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Di Pasal 12 ayat (2) menyebut pejabat negara, ormas, alias personil partai politik dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden. 

EKA YUDHA

Pilihan Editor:Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung

More
Source