Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO

Trending 7 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi vonis bebas nan dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat terhadap jejak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Majelis pengadil menyatakan Terbit Rencana tidak terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa dan membebaskannya pada Senin, 8 Juli 2024.

Menanggapi putusan bebas perkara kerangkeng manusia itu, personil dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan memahami reaksi alias gejolak masyarakat terhadap putusan bebas nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, betul alias salah. Namun, KY bakal mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Mukti mengatakan, selama persidangan berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. "Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan pengadil bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di laman belakang rumah Teguh Rencana nan sekarang menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care

Iklan

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam skandal korupsi. Pada saat interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman bupati, mereka menemukan kerangkeng manusia di letak tersebut.

Penyelidikan oleh Komnas HAM dan LPSK mengungkap bahwa para korban dipaksa masuk ke dalam kerangkeng tersebut tanpa argumen nan jelas, dan mengalami penyiksaan serta perbudakan. Kedua lembaga ini juga menemukan adanya korban jiwa di kerangkeng milik Bupati Langkat periode 2019-2022. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan personil polisi dan TNI dalam kasus ini.

Pilihan Editor: Beredar Video Mobil Damkar Depok Tak Bisa Isi BBM di SPBU lantaran Saldo Kartu Habis

More
Source