TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan mereka bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak berkonsultasi ke DPR sebelum menerbitkan Peraturan KPU tentang Pilkada. Mardani menolak tindakan KPU untuk meminta persetujuan tertulis ke DPR.
“Kami, Komisi II, tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis alias berjumpa langsung. Sebelum 11 Juli kita bakal memanggil KPU untuk menjelaskan mengenai PKPU nan dimaksud,” kata personil Komisi II ini di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 9 Juli 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, juga mengaku heran dengan rencana KPU meminta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI. Menurut dia, perihal itu tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.
"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan sistem nan biasa dilakukan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya nan diterima di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Sebab, kata dia, dalam rapat itu berjalan secara terbuka dan semua personil mempunyai kesempatan nan sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.
Menurut legislator asal Sumatra Barat itu, tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat berbareng pembentuk undang-undang, rancangan PKPU nan telah disiapkan KPU bakal menimbulkan beragam persepsi dan kecurigaan dari publik.
KPU mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024, untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Salah satu pasal nan disorot dalam beleid tersebut adalah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur pemisah usia minimal seorang calon kepala daerah.
"Syarat berumur paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut patokan terdahulu nan menyatakan bahwa syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat mendaftar alias dicalonkan. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih kudu dilakukan pada 1 Januari 2025.
Iklan
"Keterpenuhan syarat usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan kudu sudah genap berumur 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.
Hasyim mengatakan amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 nan menetapkan syarat usia calon kepala wilayah dihitung sejak pelantikan menjadi pertimbangan PKPU. Hal lain nan jadi pertimbangan, ialah ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa kedudukan kepala wilayah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa kedudukan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya nan paling akhir.
"AMJ akhir tahun 2024, ialah tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak kudu dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai agenda dan tata langkah pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini membuka kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Sebab, saat pelantikan, usia Kaesang sudah mencapai 30 tahun.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ini dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024 setelah Putusan MA nan menetapkan syarat usia calon kepala wilayah dihitung sejak pelantikan. Namanya kerap disorot dan digadang-gadang bakal meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta ataupun Pilkada Jawa Tengah.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Kata Gerindra Soal Nama Kaesang PSI di Internal KIM untuk Pilkada Jateng