Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa lima personel Polsek Tebet dalam kasus pelanggaran kode etik. Lima personel itu diduga mengeluarkan kalimat tak layak saat menerima laporan pelecehan terhadap seorang penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) berinisial QHS. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan, lima personel tersebut telah menjalani pemeriksaan. "Sudah diperiksa lima orang oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)," ujar Nurma saat dihubungi, Ahad, 21 Juli 2024.

Pemeriksaan itu dilakukan sehari setelah sebuah utas nan ditulis oleh QHS di media sosial X viral. Namun Nurma tidak merincikan siapa saja identitas polisi nan diperiksa dan kapan hasil putusan proses kode etik bakal disampaikan.

"Mereka petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan reserse kriminal," kata dia.

Kasus ini berasal ketika QHS saat naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata tujuan Stasiun Jakarta Kota pukul 20.15 WIB pada Selasa 16 Juli 2024. Seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) nan duduk tepat di depannya merekamnya tanpa izin. 

Aksi HG itu dipergoki seorang petugas keamanan kereta nan sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas itu lantas memberitahukan tindakan HG kepada QHS nan kemudian melapor kepada petugas keamanan lainnya nan sedang bertugas. Pelaku pun sempat ditahan petugas keamanan kereta saat tiba di Stasiun Kota.

Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah video QHS nan sedang duduk di dalam kereta. QHS awalnya melaporkan aksus ini ke Polsek Metro Tamansari, namun ditolak lantaran argumen perbedaan wilayah hukum. 

Iklan

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Metro Menteng, laporannya ditolak lagi dengan argumen nan sama. Kemudian diarahkan melapor ke Polsek Tebet, namun QHS merasa dilayani dengan tidak patut oleh polisi nan berjaga di sana.

Petugas apalagi membikin komentar tidak pantas, seperti "Mbaknya divideoin lantaran elok lagi," dan "Mungkin bapaknya fetish."

QHS diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, tapi kasus ini tidak diproses lantaran tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana lantaran memang kudu sesuai dengan ketentuan kudu keliatan perangkat vital alias sensitif,” tutur seorang polwan, kata QHS nan mengingat ucapan itu.

Akhirnya, HG hanya diminta membikin surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS nan merasa menjadi korban pelecehan pun merasa kecewa terhadap penanganan polisi, tapi dia mengapresiasi tindakan sigap dan koordinasi pihak PT KAI (Persero) nan membantu selama proses ini.

“Sebagai seorang korban nan tetap dalam rasa trauma dan ketakutan, kudu berhadapan dengan birokrasi pelaporan nan berbelit,” kata QHS.

More
Source