Kapuspen Sebut Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Lenis Kogoya Sudah Lewati Proses di BAIS TNI

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan argumen memberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler ke Lenis Kogoya. Lenis Kogoya merupakan eks Staf Khusus Presiden Joko Widodo namalain Jokowi pada 2015-2019.

Nugraha mengatakan, bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ke Lenis Kogoya untuk penugasan di lingkungan Kementerian Pertahanan alias Kemhan RI. Adapun Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua ini sekarang menjabat sebagai Perwira Menengah Mabes TNI.

"Dalam rangka mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah Timur, khususnya Papua," kata Nugraha kepada Tempo, dikutip Ahad, 21 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, pemberian pangkat ke Lenis Kogoya itu sudah melewati sejumlah proses dan penelitian personel di Badan Intelijen Strategis alias BAIS TNI. Nugraha menyebut, pemberian gelar kehormatan kepada masyarakat sipil ini sudah sesuai Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 C.

Aturan lain nan dijadikan referensi untuk pemberian pangkat kepada penduduk negara ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Sebelum Lenis Kogoya, pemerintah pernah memberikan pangkat serupa kepada pesohor Deddy Corbuzier. Pangkat itu diberikan melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Desember 2022.

Pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat milik Deddy Corbuzier ini juga sudah disahkan oleh Panglima TNI kala itu, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Iklan

Adapun tituler didefinisikan sebagai suatu kepangkatan alias gelar kehormatan nan diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas kedudukan sebagai nan berasosiasi dengan gelarnya. Dalam PP 39/2010, pangkat tituler diberikan kepada penduduk negara nan sepadan dengan kedudukan keprajuritan nan dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Pangkat tituler itu bakal dicabut setelah nan berkepentingan tidak lagi memangku kedudukan keprajuritan.

Warga negara nan mendapatkan pangkat tituler ini diberlakukan pula norma militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer, sebagaimana nan bertindak bagi prajurit.

Seseorang nan mendapatkan pangkat Letkol Tituler juga berkuasa mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari penghasilan pokok prajurit bagi nan berasal dari pegawai negeri sipil, sesuai dengan pangkat nan dipangkunya, dan tidak termasuk tunjangan keluarga.

NOVALI | RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Demokrat Dukung Ahmad Riza Patria - Marshel Widianto di Pilkada Tangsel 2024

More
Source