Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Trending 7 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden bakal memperbolehkan personil partai politik untuk menjadi personil Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal nan melarang ketua partai politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. 

“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk personil partai politik, tetapi juga semua nan duduk sebagai ketua ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, personil Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan ketua partai politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebut pejabat negara, ormas, alias personil partai politik dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden. 

Di samping menghapus larangan partai politik dan ormas, Badan Legislasi juga sepakat mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal nan membatasi personil dari 9 orang menjadi tidak terbatas sesuai kemauan presiden. 

Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di Baleg hanya dua kali rapat nan digelar 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai politik sepakat revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI. 

Supratman mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi kemauan dari semua fraksi. Namun dia mengatakan kegunaan Dewan Pertimbangan Agung sama dengan Wantimpres. Hanya saja jumlah keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah personil Dewan Pertimbangan Angung diserahkan kepada Presiden.

Pakar norma tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah asal-asalan untuk bagi-bagi jatah kedudukan dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang.

Iklan

"Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden," kata Bivitri dalam pesan bunyi nan diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.

Bivitri mengatakan gelagat mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini sudah ada sejak kemunculan rumor presidential club nan digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia bakal saling berbincang dan berganti pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya untuk memberikan kedudukan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres nan sekarang sudah terbentuk pun diisi oleh elit politik nan fungsinya tidak signifikan. 

"Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya," ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang nan dianggap berjasa kepada presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh politik nan jenjang karirnya sudah buntu.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: TNI bakal Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

More
Source